Pengamat transportasi Darmaningtyas menghargai instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang mewajibkan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja menggunakan kendaraan umum satu bulan sekali mulai hari ini.
"Oleh karena saya pernah menyampaikan usul sejenis, maka saya senang sekali terhadap instruksi Gubernur tersebut. Instruksi tersebut punya landasan yang kuat di Perda Transportasi yang baru disahkan oleh DPRD DKI tanggal 30 Desember, khususnya Pasal 75 Ayat (2) butir g tentang pembatasan kendaraan pribadi," kata Darmaningtyas melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Darmaningtyas mengungkapkan instruksi gubernur itu termasuk di dalam salah satu poin usul yang dikirimkannya kepada Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tahun 2012.
Menurut Darminingtyas beberapa usul yang pernah dia kirimkan ke Jokowi-Ahok, antara lain memberereskan kemacetan di Pasar Minggu, Kramat Jati, Jatinegara dari jalan Jatinegara Timur hingga depan Stasiun Jatinegara, Jalan Diponegoro depan RSCM serta Jalan Jayakarta saat sore hari.
Selain itu juga sterilisasi Jalur bus Transjakarta, memberlakukan satu minggu sekali saja ke kantor bersepeda secara konsisten selama lima tahun, yang harus dipelopori oleh gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian, usulan untuk mewajibkan PNS DKI Jakarta menggunakan angkutan umum dan bus Transjakarta satu minggu sekali saja. Lalu, membereskan electronic ticketing bus Transjakarta, menyamakan gaji pramudi bus Transjakarta, serta menandatangani SPM (Standar Pelayanan Minimum) bus Transjakarta.
Dia mengatakan jika semua pegawai Pemprov DKI, termasuk dinas-dinasnya yang tersebar di DKI Jakarta, menggunakan angkutan umum, maka angkutan umumnya akan hidup karena mendapatkan penumpang.
Di sisi lain akan terjadi pengurangan penggunaan kendaraan pribadi secara signifikan setiap hari.
"Para pegawai Pemprov itu juga wajib menggunakan bus Transjakarta minimum satu pekan sekali, biar mereka turut merasakan pelayanannya, sehingga serius memecahkan persoalan bus Transjakarta," kata Darmaningtyas.
Sementara itu terkait kewajiban bagi PNS menggunakan kendaraan umum satu bulan sekali mulai 3 Januari, Darmaningtyas mengutarakan perlu penerapan sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar.
"PNS itu sudah punya aturannya sendiri, yaitu disiplin PNS, sehingga yang tidak patuh berarti melanggar disiplin sebagai PNS. Coba anda cek dari seluruh usulan saya itu berapa item (butir) yang sudah diakomodasi, tanpa harus bersuara keras di media," kata Darmaningtyas.
Mulai Jumat (3/1/2014), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Instruksi tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2013 dan berlaku bagi seluruh pegawai dan pejabat Pemprov DKI.
Ingub tersebut mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional.
Akan tetapi, menurut Jokowi, untuk tahap awal kebijakan tersebut hanya diberlakukan setiap Jumat pekan pertama setiap bulan. sehingga masih ada kemungkinan Ingub tersebut diberlakukan lebih dari satu kali dalam sebulan.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar