Jumat, 03 Januari 2014

Larangan Membawa Mobil oleh Jokowi Bisa Menghemat Puluhan Ribu BBM

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada seluruh PNS DKI untuk tidak membawa kendaraan pribadi maupun dinas saat ke kantor pada Jumat pertama setiap bulannya. Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto mendukung kebijakan ini karena dirasa banyak manfaatnya.
Taufik mengatakan, jika semua guru di DKI melaksankan instruksi gubernur tersebut, maka akan ada 38.000 orang yang tidak menggunakan kendaraan pribadi di DKI Jakarta sebulan sekali. Tentunya ini juga berdampak pada penghematan BBM.
"Jika 38.000 guru menghabiskan satu liter BBM sehari saja, maka kontribusi guru DKI menghemat 38.000 liter BBM dalam satu hari. Itu kalau satu liter, kalau satu guru habiskan dua liter, maka dua kali lipatnya," ujar Taufik, Jumat (4/1/2014).
Taufik sendiri mengaku rutin setiap Jumat mengayuh sepeda dari rumahnya di Cibubur, Jaktim menuju kantornya di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Tentunya dalam bersepeda, Taufik selalu mengutamakan keselamatan.
"Pakai pakaian yang nyaman buat sepedaan, jangan lupa memakai helm dan pelindung," katanya.
Taufik juga mengaku, bersepeda lebih menghemat waktu ke kantor daripada menggunakan kendaraan bermotor. Sebab jalanan Jakarta selalu macet di pagi hari oleh kendaraan bermotor.
"Dalam keadaan biasa 50 menit, mobil bisa 1 jam 15 menit. Naik sepeda lebih cepat dan lebih sehat. Bisa lihat pemandangan, dapat udara segar juga," ujarnya.
Mulai 3 Januari 2014, PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun 2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar