Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada
seluruh PNS DKI untuk tidak membawa kendaraan pribadi maupun dinas saat
ke kantor pada Jumat pertama setiap bulannya. Kepala Dinas Pendidikan
DKI Taufik Yudi Mulyanto mendukung kebijakan ini karena dirasa banyak
manfaatnya.
Taufik mengatakan, jika semua guru di DKI melaksankan
instruksi gubernur tersebut, maka akan ada 38.000 orang yang tidak
menggunakan kendaraan pribadi di DKI Jakarta sebulan sekali. Tentunya
ini juga berdampak pada penghematan BBM.
"Jika 38.000 guru
menghabiskan satu liter BBM sehari saja, maka kontribusi guru DKI
menghemat 38.000 liter BBM dalam satu hari. Itu kalau satu liter, kalau
satu guru habiskan dua liter, maka dua kali lipatnya," ujar Taufik,
Jumat (4/1/2014).
Taufik sendiri mengaku rutin setiap Jumat
mengayuh sepeda dari rumahnya di Cibubur, Jaktim menuju kantornya di
daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Tentunya dalam bersepeda, Taufik
selalu mengutamakan keselamatan.
"Pakai pakaian yang nyaman buat sepedaan, jangan lupa memakai helm dan pelindung," katanya.
Taufik
juga mengaku, bersepeda lebih menghemat waktu ke kantor daripada
menggunakan kendaraan bermotor. Sebab jalanan Jakarta selalu macet di
pagi hari oleh kendaraan bermotor.
"Dalam keadaan biasa 50
menit, mobil bisa 1 jam 15 menit. Naik sepeda lebih cepat dan lebih
sehat. Bisa lihat pemandangan, dapat udara segar juga," ujarnya.
Mulai
3 Januari 2014, PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan
kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut
akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Peraturan
tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun
2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan
kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan
pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan
kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik
beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi
dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar