Kebijakan Gubernur DKI Jakarta (Jokowi) yang melarang PNS DKI membawa
kendaraan pribadi maupun dinas saat berkantor di Jumat pertama setiap
bulan, didukung oleh kalangan DPRD DKI. Kebijakan ini dinilai banyak
manfaatnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Ashraf Ali mengatakan,
kebijakan tersebut bisa mengurangi kepadatan arus lalu lintas di
Jakarta, meski dilakukan sekali dalam sebulan. Selain itu, juga
berdampak pada penghematan BBM.
"Ini kan kontribusinya bagus.
Bisa ribuan kendaraan jadi berkurang di jalanan Jakarta. Akibatnya
selain mengurangi kemacetan, juga menghemat BBM," ujar Ashraf, Jumat (3/1/2014).
Ashraf bahkan
mendorong agar kebijakan Jokowi ini bisa diikuti oleh pemerintah pusat.
Sebab pemerintah pusat juga turut menyumbang tingginya jumlah kendaraan
di Jakarta yang digunakan oleh PNS nya.
"PNS pemerintah pusat kan
banyak sekali di Jakarta. Jadi seharusnya kebijakan ini bisa menjadi
perhatian pemerintah pusat dan dapat diikuti," katanya.
"Kebijakan ini banyak manfaatnya, saya mendukung penuh," tambah Ashraf.
Mulai
3 Januari 2014, PNS Pemprov DKI Jakarta dilarang ke kantor menggunakan
kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut
akan berlaku setiap Jumat pekan pertama setiap bulannya.
Peraturan
tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No. 150 tahun
2013, yang ditandatangani pada 30 Desember 2013 tentang penggunaan
kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan
pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan
kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi baik
beroda empat maupun dua. Juga kendaraan dinas operasional," ujar Jokowi
dalam Ingub yang diterima detikcom, Rabu (1/1/213).
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar