Aduan tentang banyaknya coretan di sejumlah sudut Ibu Kota oleh
pelajar membuat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo gerah. Ia menegaskan
agar para pelajar yang tertangkap melakukan aksi corat-coret di dinding,
dikenakan tindak pidana ringan.
Dalam acara pengarahan Gubernur
DKI Jakarta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dan para
camat dari wilayah se-Ibu Kota di Balai Agung, gedung Balaikota, Jakarta
Pusat, Senin (6/5/2013) pagi, aduan itu datang dari Camat Johar Baru,
Suryanto. Menurutnya, soal corat-coret yang dilakukan para pelajar telah
menyebabkan lingkungan tak sedap dipandang.
"Banyak aduan dari
masyarakat, adanya corat-coret, padahal itu termasuk tipiring (tindak
pidana ringan), harus dipertegas pak," kata Suryanto.
Jokowi pun
sepakat dengan pernyataan sang camat. Dia menyadari, meski pihaknya
sudah melakukan sosialisasi melalui Dinas Pendidikan, aksi corat-coret
yang dilakukan oleh pelajar di muka umum tetap saja terjadi. Oleh sebab
itu, ia menegaskan agar mereka yang tertangkap aksi corat-coret,
dikenakan tindak pidana ringan.
"Harus diberi peringatan keras
jangan sampai setelah kita cat, dicorat-coret lagi, beri tindak pidana
ringan agar tidak sembarangan," ujarnya.
Instruksi yang
disampaikan Jokowi kepada Satuan Polisi Pamong Praja itu memiliki
tenggat waktu mulai Juni 2013. Ia menginstruksikan semua sudut Ibu Kota
harus bersih dari corat-coret dan mulai memberlakukan tindak pidana
ringan bagi para pelaku itu mulai bulan depan.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar