"Iya, itu gratifikasi, dan gratifikasi itu sebetulnya masih abu-abu, bisa legal bisa juga ilegal. Namun, jika lebih dari 30 hari setelah diterima tidak dilaporkan ke KPK, maka itu bisa dikatakan sebagai suap. Meskipun itu hanya gitar bekas yang mungkin nilainya tidak lebih dari Rp 10 juta," ujar salah satu koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widyoko saat berbincang dengan detikcom, Senin (6/5/2013).
Namun demikian, jika sudah dikategorikan sebagai suap, hal itu juga masih perlu pembuktian, apakah terkait dengan proyek tertentu atau suatu harapan yang berkaitan dengan jabatannya.
"Suap itu bisa diperiksa lagi apakah terkait dengan suatu harapan atau bagaimana. Jadi itu harus dilaporkan ke KPK dan KPK yang akan menentukan itu bisa diterima atau diambil oleh negara," terang Danang.
sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendapat kado istimewa, sebuah gitar bass dari salah seorang personel grup band rock Metallica, Robert Trujillo. Jokowi pun diminta untuk segera melaporkan pemberian tersebut kepada KPK.
Gitar bass tersebut bermerek Ibanez warna merah marun yang diberikan Trujillo melalui rekan Jokowi yang juga seorang promotor acara musik, Jonathan Liu. Gitar tersebut juga telah diperlihatkan Jokowi kepada publik pada Jumat (3/5/2013) lalu di gedung Balaikota DKI.
Sumber :
news.detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar