Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai siang hari ini mengaku
belum menerima laporan dari Gubernur DKI Jakarta Jokowi soal kado gitar
bass dari personil Band Metallica, Daniel Trujillo. Bila tidak melapor,
Jokowi bisa disangkakan pasal gratifikasi.
"Tadi pagi saya cek ke
bagian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara belum ada. Nanti
saya cek lagi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers
di Gedung KPK, Senin (6/5).
Menurut Johan, dalam undang-undang
nomor usai pejabat atau penyelenggara negara menerima gratifikasi,
mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari.
Nantinya, pemberian itu akan diteliti apakah mengandung unsur konflik
kepentingan.
"Kalau setelah diteliti ternyata ada unsur konflik
kepentingan, maka pemberian itu wajib diserahkan kepada negara. Jika
tidak, maka bisa disimpan penerima gratifikasi," ujar Johan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari ini
mengaku mengembalikan gitar bass kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). "Saya suruh antar ke sana (KPK)," kata Jokowi di Balai Kota
Jakarta.
Jokowi tak ingin hanya karena masalah gitar bass menjadi polemik. Apalagi terjerat masalah gratifikasi.
"Ya
sudah toh. Yang penting sudah pernah saya pegang. Jangan sampai gini
loh, gara-gara masalah gitar dibilang gratifikasi," ujar Jokowi.
Sumber :
merdeka,com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar