Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bingung akan dikemanakan bas merek
Ibanez pemberian Robert Trujillo, pemain bas (basis) band Metallica,
beberapa waktu lalu. Sebelumnya, bas berwarna coklat itu menjadi
sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga merupakan
bentuk gratifikasi.
"Kalau KPK memang menyampaikan enggak boleh ya sudah, akan ke mana ya, hmmm,"
ujar Jokowi kepada wartawan seusai memberikan pengarahan kepada camat
di Balai Agung, Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).
Kebingungan
Jokowi itu pun sempat ditanggapi sebagai candaan oleh para wartawan.
"Buat saya saja, Pak, kalau boleh," ujar salah seorang wartawan media
masa cetak.
Sang Gubernur pun langsung menyambutnya hanya dengan
senyum. Mantan Wali Kota Surakarta itu pun meyakini, bas berwarna
coklat pemberian basis band beraliran heavy metal asal California
tersebut bukanlah gratifikasi. Selayaknya seorang tokoh datang ke suatu
daerah, pemberian suvenir semacam itu adalah sesuatu yang wajar adanya.
Meski
demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap patuh hukum. Senin pagi ini,
dirinya telah mengutus stafnya untuk bertemu dengan KPK membicarakan
pemberian bas tersebut. Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya pada KPK.
"Nanti aturannya di KPK yang ngerti. Karena sekecil apa pun pemberian harus ditanyakan supaya enggak dikategorikan sebagai gratifikasi," ujar Jokowi.
Sebelumnya
diberitakan, Jokowi mendapat sebuah gitar bas merek Ibanez pemberian
Robert Trujillo, basis band Metallica, beberapa waktu lalu. KPK pun
menilai pemberian tersebut harus dilaporkan untuk mencegah gratifikasi.
KPK
wajib memverifikasi apakah ada konflik kepentingan dari pemberian bas
tersebut. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang KPK dan Pasal 12B Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau penyelenggara negara tak
boleh menerima hadiah apa pun terkait jabatannya. Pejabat atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut harus melaporkan pada
KPK.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar