Kampanye calon presiden yang diusung poros Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP), Joko Widodo, di Monas pekan lalu, berbuntut panjang.
Kampanye tersebut hari ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) karena diduga kuat melanggar aturan kampanye yang telah
ditetapkan mengenai tempat-tempat kampanye.
Habiburokhman, Tim Advokasi Prabowo-Hatta, mengatakan Monas adalah salah satu area yang steril dari kegiatan kampanye.
"Kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia adalah daerah yang tidak
diperbolehkan untuk digunakan kampanye. Jangankan untuk kampanye dalam
bentuk rapat umum, pemasangan satu buah stiker atau spanduk atau alat
peraga saja tidak diperkenankan untuk dilakukan," ujar Habib saat
berbicara kepada media di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Selasa
(24/6/2014).
Menurut Habib, mereka meneruskan laporan dari masyarakat karena Jokowi diduga melanggar tiga aturan soal kampanye.
Pertama, Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilu Presiden yang mengatur larangan kampanye dengan
menggunakan fasilitas pemerintah.
Kedua, SK gubernur DKI Jakarta Nomor 1389/07.17 tanggal 18 Juli 2008
tentang lokasi-lokasi pelarangan pemasangan alat peraga kampanye dan
keputusan KPU DKI Nomor 39 tahun 2013 tentang ketentuan lokasi kampante
dan pemasangan alat peraga di DKI pada Pemilu 2014.
"Gubernur DKI harusnya paham peraturan-peraturan yang mengikat di
wilayah sendiri. Bagaimana gubernur tidak paham peraturan gubernur?
Seharusnya sebagai pucuk pimpinan di wilayah DKI, dia adalah orang yang
paling paham akan aturan yang berlaku di DKI," lanjut Habib.
Habib mengatakan meneruskan laporan tersebut karena memiliki
bukti-bukti cukup kuat bahwa Jokowi pada Minggu 22 Juni lalu berkampanye
sesuai dengan Pasal 1 angka 22 UU Pilpres yakni menawarkan visi misi,
ajakan memilih, dan atribut kampanye.
Habib pun melengkapi laporan mereka dengan print out berbagai media
mengenai pemberitaan media massa dan aturan-aturan mengenai tempat
kampanye.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar