Pendiri Partai Gerindra yang juga mantan Danjen Kopassus TNI-AD Muchdi
PR beralih mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Di sela-sela Deklarasi Komunitas Malioboro Pendukung Jokowi di Jl
Malioboro Yogyakarta, Selasa (24/6/2014), Muchdi mengaku mendukung
pasangan Jokowi-JK ketimbang Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Menurut Muchdi, pasangan Jokowi-JK memiliki keunggulan yang tidak dimiliki pasangan Prabowo-Hatta.
Ia juga membantah jika Jokowi tidak tegas. “Lihat saja penyelesaian
Tanah Abang, Waduk Ria Rio dan sebagainya. Apa tidak menunjukkan
keunggulan dan ketegasannya? Apalagi para gubernur sebelumnya tidak
pernah berani menyelesaikan,” imbuhnya.
Pada 24 Agustus 1998, Menhankam/Pangab Jenderal TNI Wiranto membacakan
keputusan pemberhentian terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto dari
jajaran ABRI, menyusul keputusan Pangab Jenderal TNI Wiranto yang
mengakhiri masa dinas jenderal berbintang tiga itu.
Sedangkan Mayjen TNI Muchdi dan Kol Chairawan dibebaskan dari semua tugas dan jabatan struktural dalam ABRI.
Sebelumnya, DKP memeriksa ketiga pentolan pasukan elite TNI-AD Kopassus
masing-masing mantan Danjen Kopassus Letjen TNI Prabowo, Mayjen TNI
Muchdi PR, dan mantan Dan Grup IV Kol Inf Chairawan berkaitan dengan
kasus penculikan terhadap sejumlah aktivis prodemokrasi.
Ketika membacakan keputusan tersebut Jenderal Wiranto didampingi Ketua
DKP Jenderal TNI Subagyo yang juga KSAD serta semua anggota DKP lainnya
yakni Letjen TNI Facrul Razi (Kasum ABRI), Letjen TNI Agum Gumelar
(Gubernur Lemhannas), Laksdya TNI Soeratmin (Irjen ABRI), Letjen TNI
Djamari Chaniago (Pangkostrad), Letjen TNI Yusuf Kartanegara (Irjen
Dephankam), Letjen TNI Susilo Bambang Yudhoyono (Kassospol ABRI),
Laksdya TNI Achmad Sutjipto (Komandan Jenderal/Danjen) Akabri, serta
Letjen TNI Sugiono (Wakasad).
Muchdi kemudian sempat menjadi Direktur V Badan Intelijen Negara (BIN)
yang membawahi keamanan dalam negeri. Pada masa itu, Muchdi sempat
didakwa mendalangi pembunuhan aktivis HAM Munir bin Thalib. Muchdi
sempat ditahan, tetapi lewat proses pengadilan, dia dibebaskan dari
semua tuduhan. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar