Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakilnya Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) dilaporkan ke polisi karena perkara pembongkaran rumah warga
Waduk Pluit secara paksa oleh Satpol PP. Laporan warga Waduk Pluit itu
dinilai salah alamat.
"Lapor saja ke gubernur nggak usah ke
polisi. Gubernur tinggal jewer anak buahnya. Logikanya kita
sederhanakan, kalau anak buah yang salah lapor ke pimpinannya, jangan
lapor ke pihak lain," papar pengamat perkotaan dari Universitas
Trisakti, Yayat Supriatna saat berbincang dengan detikcom, Rabu
(28/8/2013).
Menurut Yayat jika ada kekerasan yang dilakukan
petugas di lapangan, warga sebaiknya mencatat siapa nama petugas
tersebut. Nama itu bisa dijadikan bukti saat mengadakan dialog dengan
Pemprov DKI.
"Kita hindari pendekatan konflik, lebih baik dialog.
Inikan tujuannya baik ingin mengembalikan waduk pada fungsinya," ucap
Yayat.
Dengan adanya laporan ke polisi justru membuat repot
warga. Ia harus mengurus surat-surat, melewati proses penyelidikan dan
diminta bukti-bukti tanda kekerasan.
"Kasihan warganya nanti. Kalau ke polisi kan ribet ditanya mana berkasnya dan lain-lain," kata Yayat.
Yayat
menambahkan alangkah baiknya jika warga mengambil jalan musyawarah.
Dengan cara ini maka kemungkinan timbul konflik bisa diminimalisir.
"Ini
kan cuma masalah mis komunikasi, gubernur kan bisa memerintahkan aparat
di lapangan. Begitu saja kok repot. Dibuat sederhana saja masalahnya,"
ucap Yayat.
Sebelumnya warga Waduk Pluit, Kampung Muara Baru RT
17/19, Jakarta Utara, melaporkan Jokowi dan Ahok serta Satpol PP ke
Polda Metro Jaya. Laporan dibuat menyusul adanya pembongkaran rumah
warga Waduk Pluit secara paksa oleh Satpol PP.
"Sebenarnya yang
kita laporkan itu Satpol PP-nya, tetapi Gubernur dan Wagub DKI di sini
adalah selaku yang memerintahkan, sehingga kita laporkan juga," kata
Simon, Selasa (27/8/2013).
Simon Tambunan yang mewakili warga,
didampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS) dan PBHI. Dalam laporan resmi bernomor TB/2914/VIII/2013,
Jokowi dan Ahok dilaporkan atas tuduhan kekerasan di muka umum pasal 170
KUHP dan 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Simon
juga menuntut agar Jokowi bertanggung jawab atas lenyapnya rumah warga
akibat penggusuran itu. Ia juga menyampaikan keberatannya atas upaya
pembongkaran yang dilakukan dengan cara-cara kekerasan.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar