Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membenarkan bahwa ada lahan warisan
keluarga mantan Wakil Presiden RI Adam Malik di Waduk Ria Rio,
Pulogadung, Jakarta Timur. Namun, kepemilikan lahan telah dinyatakan
gugur.
"Memang itu verponding lama. Kalau tidak diurus, itu pasti akan gugur," kata Jokowi di Balaikota, Jakarta, Rabu (28/8/2013). Verponding diketahui adalah hak milik atas suatu lahan.
Jokowi
mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Biro Hukum Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kroscek status seluruh lahan dengan
total luas 25 hektar. Laporan yang didapat, seluruh lahan itu milik
Pemprov DKI Jakarta.
"Saya kan punya biro hukum. Mesti (sebelum
melakukan kebijakan) saya tanya dulu. Ternyata sudah beres, baru saya
laksanakan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya
penataan kawasan Waduk Ria Rio oleh Pemprov DKI, ada warga yang bermukim
di kawasan waduk mengaku memiliki lahan seluas 2,1 hektar. Warga itu
mengaku ahli waris yang dimiliki keluarga Adam Malik.
Klaim kepemilikan tanah itu berdasarkan surat Girik C342 Blok S II dan Eigendom Verpoonding
5725. Ia pun pernah menggugat PT Pulomas Jaya hingga ke Mahkamah Agung
pada 2002 silam. Kedua pihak tak ada yang menang, dan menurut surat
Kapolres Jakarta Timur, kasus sengketa lahan tersebut dihentikan (SP3).
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar