Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan
Pemerintah Provinsi DKI harus menyiapkan peraturan daerah terkait
pengendalian peredaran minuman keras bila memang diperlukan. Namun, ia
masih tidak bisa bicara banyak karena belum ada pembicaraan khusus
dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Takut salah, saya belum bisa ngomong
panjang. Pak Gubernur belum bicara khusus soal ini. Intinya kalau perlu,
ya nanti disiapkan Perda itu," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota,
Rabu (28/8/2013).
Ahok mengatakan perlu juga ada kajian terkait isi
perda nantinya seperti misalnya ketentuan izin usaha, pembatasan usia
untuk konsumen, sanksi bagi yang melanggar serta pembagian kadar alkohol
miras.
Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Keppres Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol
berujung pada otoritas daerah dalam mengatur peredaran miras. Pemprov
DKI sampai saat ini masih belum menentukan sikap terkait persoalan
tersebut.
Ahok menekankan, untuk penertiban dan pengawasan memang
tugas Satpol PP sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007
tentang Ketertiban Umum.
Namun, dia melanjutkan, perlu bekerja
sama dengan kepolisian dan masyarakat dalam merealisasikan hal tersebut.
"Nah, itu kan perlu dilihat juga kerja sama dan laporan dari
masyarakat, misalnya ada praktik jual beli miras ilegal, ya laporkan,"
ujarnya.
Bagi Ahok dalam menertibkan miras juga diperlukan
kesabaran dalam prosesnya dan dibutuhkan kesadaran dari oknum yang
mengambil keuntungan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan terus menggalakkan operasi miras
ilegal dan oploson di seluruh wilayah hukum Polda Metro. "Sampai saat
ini masih terus berlanjut," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris
Besar Rikwanto kepada detikcom di ruangannya, Rabu (28/3/2013).
Rikwanto
tidak menampik bahwa miras-miras tersebut dijual di tukang-tukang jamu
pinggir jalan dan sebagiannya tidak jauh dari kantor polisi setempat.
Namun,
lanjut Rikwanto, tidak semua penjual jamu dapat disama-ratakan. Sebab
sebagiannya merupakan benar-benar hanya untuk menjual jamu. "Untuk (yang
gerobak) jamu jangan disamakan, kita bedakan, ada yang benar-benar
untuk minum jamu. Ini yang kita tangkap yang memang benar-benar jual
miras oplosan. Seolah-olah jual jamu, tapi sebenarnya jual miras,"
tegasnya.
Menurut Rikwanto, yang menjadi fokus utama bukanlah
penjual jamu gerobak tersebut melainkan warung-warung yang menjual
minuman keras. "warung-warung itu yang dilaporkan," ujarnya.
Untuk
itu, Rikwanto mengimbau masyarakat agar melaporkan warung-warung yang
menjual miras ilegal dan miras oplosan yang dapat membahayakan warga.
"Laporkan ke Polsek dan Polres, akan segera kita tindak lanjuti."
Lebih
lanjut dia menyebutkan berdasarkan hasil operasi miras yang digelar
pada 23-24 Agustus lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6.020
botol miras dengan 23 jenis berbeda seperti ciu, anggur merah dan putih,
intisari, mansion vodka, dan lainnya. "Itu hasil operasi dalam sehari
berkaitan dengan oplosan yang memakan korban di Kemayoran," ungkapnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar