Rabu, 28 Agustus 2013

Takut Salah, Ahok Tak Mau Langkahi Jokowi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Pemerintah Provinsi DKI harus menyiapkan peraturan daerah terkait pengendalian peredaran minuman keras bila memang diperlukan. Namun, ia masih tidak bisa bicara banyak karena belum ada pembicaraan khusus dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Takut salah, saya belum bisa ngomong panjang. Pak Gubernur belum bicara khusus soal ini. Intinya kalau perlu, ya nanti disiapkan Perda itu," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Rabu (28/8/2013).
Ahok mengatakan perlu juga ada kajian terkait isi perda nantinya seperti misalnya ketentuan izin usaha, pembatasan usia untuk konsumen, sanksi bagi yang melanggar serta pembagian kadar alkohol miras.
Keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol berujung pada otoritas daerah dalam mengatur peredaran miras. Pemprov DKI sampai saat ini masih belum menentukan sikap terkait persoalan tersebut.
Ahok menekankan, untuk penertiban dan pengawasan memang tugas Satpol PP sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Namun, dia melanjutkan, perlu bekerja sama dengan kepolisian dan masyarakat dalam merealisasikan hal tersebut. "Nah, itu kan perlu dilihat juga kerja sama dan laporan dari masyarakat, misalnya ada praktik jual beli miras ilegal, ya laporkan," ujarnya.
Bagi Ahok dalam menertibkan miras juga diperlukan kesabaran dalam prosesnya dan dibutuhkan kesadaran dari oknum yang mengambil keuntungan.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan terus menggalakkan operasi miras ilegal dan oploson di seluruh wilayah hukum Polda Metro. "Sampai saat ini masih terus berlanjut," kata Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto kepada detikcom di ruangannya, Rabu (28/3/2013).
Rikwanto tidak menampik bahwa miras-miras tersebut dijual di tukang-tukang jamu pinggir jalan dan sebagiannya tidak jauh dari kantor polisi setempat.
Namun, lanjut Rikwanto, tidak semua penjual jamu dapat disama-ratakan. Sebab sebagiannya merupakan benar-benar hanya untuk menjual jamu. "Untuk (yang gerobak) jamu jangan disamakan, kita bedakan, ada yang benar-benar untuk minum jamu. Ini yang kita tangkap yang memang benar-benar jual miras oplosan. Seolah-olah jual jamu, tapi sebenarnya jual miras," tegasnya.
Menurut Rikwanto, yang menjadi fokus utama bukanlah penjual jamu gerobak tersebut melainkan warung-warung yang menjual minuman keras. "warung-warung itu yang dilaporkan," ujarnya.
Untuk itu, Rikwanto mengimbau masyarakat agar melaporkan warung-warung yang menjual miras ilegal dan miras oplosan yang dapat membahayakan warga. "Laporkan ke Polsek dan Polres, akan segera kita tindak lanjuti."
Lebih lanjut dia menyebutkan berdasarkan hasil operasi miras yang digelar pada 23-24 Agustus lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 6.020 botol miras dengan 23 jenis berbeda seperti ciu, anggur merah dan putih, intisari, mansion vodka, dan lainnya. "Itu hasil operasi dalam sehari berkaitan dengan oplosan yang memakan korban di Kemayoran," ungkapnya.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar