Jumat, 04 Januari 2013

Disebut DKI Terkorup oleh PPATK, Jokowi Senang

Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan Provinsi DKI Jakarta rawan akan korupsi. Anggaran pendidikan di Ibu Kota pun paling banyak dikorupsi dibandingkan dengan wilayah lainnya. Mendapatkan predikat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengapresiasi temuan tersebut.

"Ya bagus itu. Kalau bagus, berarti harus dibenahi hehe," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Jumat (4/1/2013).
Pembenahan tersebut, kata Jokowi, mulai dari memperketat manajemen kontrol sisi eksekutifnya. "Dari sisi aparat, saya enggak tahu tindakannya. Dari sisi kami manajemen kontrol, manajemen pengawasan harus diperkuat, memang kuncinya di situ," ujarnya.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Jokowi pun mempersilakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menuntaskan permasalahan tersebut. "Ya, kalau memang tuntas, ya itu dituntaskan kalau memang ada. Silakan. Siapa pun, dari aparat mana pun, kami ingin semuanya diperbaiki. Kami kan juga baru memulai," kata Jokowi.
Sekadar informasi, dalam kajian periode Semester II tahun 2012, PPATK mendapatkan tiga provinsi yang terbanyak dilaporkan terindikasi transaksi mencurigakan terkait bidang pendidikan. Ketiga provinsi itu ialah DKI Jakarta (58,6 persen), Sumatera Utara (10,7 persen), dan Riau (7,9 persen).
Selain itu, analisis PPATK menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran di bidang pendidikan dengan jumlah 33,3 persen. Sumber dana yang disalahgunakan paling banyak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 37 persen. Setelah itu, APBD bidang pendidikan (non-BOS/DAK) 19 persen dan dana yang bersumber dari hibah dan BOS, yakni 16 persen dan 15 persen.
Adapun modus yang dilakukan mayoritas adalah dengan menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 27 persen, menggelapkan uang (11 persen), tidak menyelesaikan proyek (10 persen), proyek fiktif (9 persen), dan pengadaan tanpa tender (7 persen).

Sumber :
edukasi.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar