Mabes Polri berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan hukum terhadap kasus penyebaran Tabloid "Obor Rakyat".
"Kami sudah mengirimkan surat kepada pihak kejaksaan untuk memohon pengkajian hukum terhadap kasus itu agar nantinya polisi dan kejaksaan bisa berjalan sepaham atas kasus tersebut," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Jakarta Selasa (1/7/2014).
Ronny mengatakan kajian hukum yang diajukan kepada pihak kejaksaan untuk memastikan apakah kasus Obor Rakyat termasuk pasal pidana umum atau tidak.
Bukan itu saja kejaksaan juga diminta untuk melihat kasus obor rakyat itu kena tindak pidana Pemilihan Presiden (Pilpres) dan UU Pers.
"Kami meminta agar semua aturan hukum itu bisa dikaji oleh pihak kejaksaan agar nantinya apabila kasus itu selesai diproses secara hukum, kejaksaan tidak mempersulit dalam penyerahan berkas acara pemeriksaan," terang pria mantan Kapolwiltabes Surabaya.
Ronny menegaskan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bekerja berdasarkan aturan hukum dan UU bukan tunduk kepada siapapun.
Sejauh ini penyidik masih menindaklanjuti kasus Obor Rakyat dengan memeriksa beberapa saksi termasuk para terlapor.
"Penyidik harus mengumpulkan dua alat bukti agar bisa menetapkan tersangka dalam kasus itu dan nantinya proses hukum itu bisa berjalan hingga masuk kepenuntutan dan kepengadilan," ungkap polisi berpangkat jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, pimpinan Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan Darmawan Septiyossa dilaporkan tim advokasi Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Setyardi merupakan Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
Edisi pertama Tabloid Obor Rakyat mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.
Tim advokasi Jokowi-Jusuf Kalla menganggap isi tabloid berupa isu yang menyinggung persoalan suku, agama dan ras serta isu lainnya terhadap Jokowi.
Selanjutnya, tim advokasi Jokowi-JK melaporkan Setriyadi dan Darmawan terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik ke Mabes Polri pada Senin (16/6). [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar