Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memastikan pengerukan Waduk Pluit
seluas 60 hektare kembali dilanjutkan. Sebelumnya, PT Brama Kerta,
perusahaan pengeruk Waduk Pluit, menghentikan kontrak sepihak yang sudah
habis pada 9 November 2013 lalu.
"Ini mulai hari ini, detik ini,
dilanjutkan pengerukan karena kontrak belum sesuai perjanjian," kata
Jokowi, di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Jokowi menekankan perusahaan tersebut harus menyelesaikan
proyek sesuai kontrak.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Manggas Rudy
Siahaan mengatakan ada tiga klausul dalam kontrak dengan PT Brama.
Pertama, klausul kontrak selesai pada 9 November 2013 dengan catatan
kedalaman sudah mencapai 10 meter diukur menggunakan sonar.
Tafsir ini yang dibaca berbeda. Maka, pada 9 November 2013 lalu, PT
Brama menghentikan pekerjaan, padahal belum mencapai target volume
lumpur, eceng gondok, dan sampah yang dikeruk, yakni sekitar 140 ribu
meter kubik dari luas 20 hektare.
Manggas mengatakan PT Brama
harus merampungkan pekerjaan sampai akhir Desember nanti. Ia harus
menyelesaikan kontrak sesuai kesepakatan. Nilai proyek ini 20M
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar