Sudah 7 bulan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta kosong.
Semula diduduki Fadjar Panjaitan. Sejak April 2013 pensiun. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mempercayakan pelaksanaan tugas kepada seorang asisten.
Ada apa di balik kursi kosong sekda di kota kita? Pertanyaan tersebut muncul karena baru kali ini terjadi.
Agenda pembangunan mengusung tema Jakarta Baru, butuh leader
internal yang memiliki integritas, loyalitas dan piawi. Sekdalah yang
membantu gubernur–wakil gubernur menggerakkan potensi pegawai mulai
dari tingkat kelurahan hingga provinsi untuk menjalankan tugas
pemerintahan, organisasi dan tata laksana pelayanan administrasi.
Saking strategisnya, pengangkatan dan pemberhentiannya berada pada
kewenangan Presiden RI. Usulan nama calon disampaikan gubernur melalui
Menteri Dalam Negeri.
Jokowi selama ini masih berputar-putar di sekitar proses pemilihan
bakal calon. Gelombang pertama, menyaring sembilan nama sesuai dengan
syarat golongan kepangkatan terdiri dari Wiriyatmoko, Sylviana Murni,
Hasan Basri, Franky Mangatas, Catur Laswanto, Mochammad Tauchid
Tjakraamidjaja, Taufik Yudi Mulyanto, Bambang Sugiyono dan Saefullah.
Belakangan gubernur memunculkan kelompok baru dengan alasan butuh
sosok yang berusia relatif muda. Bakal calon gelombang kedua terdiri
dari Mara Oloan Siregar, Arie Budhiman, Andi Baso Mappapoleonro, Mangara
Pardede, Purba Hutapea, dan Udar Pristono.
Spekulasi kini berkembang liar. Ada yang menyebutkan bahwa Jokowi
tidak mau gegabah mengajukan calon sekda kepada pemerintah pusat karena
kualitas semua bakal calon tidak sesuai dengan standarnya. Ada pula
yang berkomentar lebih sinis yaitu jabatan sekda dijadikan politik tutup
lubang akibat pilkada.
Wiriyatmoko adalah Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, ditunjuk
sebagai pelaksana tugas sekda. Ia pernah merangkap jabatan Kepala Dinas
Tata Ruang sekaligus Kepala Dinas Pengawas Pembangunan. Menjamurnya
pusat pertokoan atau mal di pelosok kota kita bagian dari hasil
perizinan yang ditangani.
Sebagai pelaksana tugas sekda, Wiriyatmoko tidak perlu menempuh
proses seleksi jejak rekam dan kelaikan oleh Jaksa Agung, Kapolri, Badan
Intelijen Negara (BIN) dan Menko Polhukam dan penentu akhir di tingkat
kepresidenan. Padahal hampir semua tugas pokok dan fungsi sekda dapat
dilakukannya.
Harapan kita, Gubernur Jokowi segera mementukan pilihan bakal calon.
Mengulur-ulur bisa menimbulkan kerawanan yang bermuara pada kerugian negara.
Msa iya sih dari semua itu tak ada yang layak. Tak mungkin pula
jika mendatangkan calon dari luar Pemprov DKI Jakarta. Sekda adalah
jabatan karier.
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar