Rabu, 17 Juli 2013

Wakil DPRD DKI: Usulan Tarif Parkir Jokowi Memberatkan

Usulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan tarif parkir on-street tidak didukung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Menurutnya, kebijakan itu akan memberatkan masyarakat di tengah melambungnya berbagai harga kebutuhan dan tarif angkutan sebagai kompensasi penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM).
"Kebijakan ini jelas memberatkan warga. Ini kan merupakan bagian upaya Pemprov DKI dalam membatasi penggunaan kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Sani itu di Jakarta, Rabu (17/7/2013).
Politisi PKS ini menuturkan, saat ini bukan momen tepat bagi Pemprov DKI untuk menaikkan tarif parkir. Selain memberatkan, Pemprov DKI juga dianggap belum memiliki alternatif transportasi massal yang nyaman bagi masyarakat Ibu Kota.
Selain itu, kata dia, kebijakan kenaikan tarif parkir on-street juga harus diiringi dengan ketersediaan ruang parkir di dalam gedung yang memadai. Hal lain yang harus dipersiapkan Pemprov DKI adalah pelayanan asuransi. Jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan masyarakat, kata dia, maka Pemprov DKI harus bertanggung jawab.
"Iya dong. Kenaikan tarif parkir, ya harus disertai dengan kompensasi-kompensasinya," kata Sani.
Pihaknya juga menyoroti manajemen juru parkir yang tersedia. Menurut Sani, Pemprov DKI harus merekrut juru parkir profesional sehingga DKI akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, DPRD DKI tak akan membahas usulan Jokowi terkait kenaikan tarif parkir ini dalam waktu dekat. "Nantilah. Setelah Lebaran mungkin baru akan kami bahas lebih detail," kata Sani.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau on-street naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua DPRD DKI Jakarta.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar