Usulan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan tarif parkir on-street
tidak didukung Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana. Menurutnya, kebijakan
itu akan memberatkan masyarakat di tengah melambungnya berbagai harga
kebutuhan dan tarif angkutan sebagai kompensasi penyesuaian tarif bahan
bakar minyak (BBM).
"Kebijakan ini jelas memberatkan warga. Ini
kan merupakan bagian upaya Pemprov DKI dalam membatasi penggunaan
kendaraan pribadi," kata pria yang akrab disapa Sani itu di Jakarta,
Rabu (17/7/2013).
Politisi PKS ini menuturkan, saat ini bukan
momen tepat bagi Pemprov DKI untuk menaikkan tarif parkir. Selain
memberatkan, Pemprov DKI juga dianggap belum memiliki alternatif
transportasi massal yang nyaman bagi masyarakat Ibu Kota.
Selain itu, kata dia, kebijakan kenaikan tarif parkir on-street
juga harus diiringi dengan ketersediaan ruang parkir di dalam gedung
yang memadai. Hal lain yang harus dipersiapkan Pemprov DKI adalah
pelayanan asuransi. Jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan masyarakat,
kata dia, maka Pemprov DKI harus bertanggung jawab.
"Iya dong. Kenaikan tarif parkir, ya harus disertai dengan kompensasi-kompensasinya," kata Sani.
Pihaknya
juga menyoroti manajemen juru parkir yang tersedia. Menurut Sani,
Pemprov DKI harus merekrut juru parkir profesional sehingga DKI akan
mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal.
Lebih
lanjut, ia menjelaskan, DPRD DKI tak akan membahas usulan Jokowi terkait
kenaikan tarif parkir ini dalam waktu dekat. "Nantilah. Setelah Lebaran
mungkin baru akan kami bahas lebih detail," kata Sani.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif parkir di badan jalan di Ibu Kota atau on-street
naik hingga empat kali lipat. Hal itu tertuang dalam Surat Gubernur DKI
Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013 yang dituju ke Ketua
DPRD DKI Jakarta.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar