Rabu, 17 Juli 2013

Pansus MRT Harusnya Perlancar Program Jokowi-Basuki

DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) untuk program transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT) dan akan membentuk pansus monorel. Keberadaan pansus tersebut diharapkan dapat memperlancar berjalannya program Jokowi-Basuki tersebut, bukan malah menghambat atau memperlambat pembangunan.
"Kalau DPRD, ya memang itu repotnya karena apa pun yang mereka lakukan itu politis. Asal mereka mau keluar dari kepentingan politis, lebih melihat pada kepentingan masyarakat, pasti segala urusan legislasi diperlancar," kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2013).
Akademisi Universitas Indonesia ini juga mendorong agar pansus ini dapat membantu penyelesaian segala hambatan dalam pembangunan megaproyek tersebut. Hal pertama yang harus diketahui adalah maksud dan tujuan pembentukan pansus, apakah berperan sebagai pengawas atau sebagainya.
Ellen berharap pansus dapat bekerja profesional dan menghindari kepentingan politis. Terlebih lagi, mulai dari koordinator, ketua, hingga anggota pansus, semua merupakan anggota DPRD.
"Harusnya pansus itu independen, ya. Susah memisahkan DPRD dari muatan dan kepentingan politis. Mereka harus bisa profesional untuk peran pengawasan berjalannya proyek tersebut," tutur Ellen.
Pansus itu, kata dia, harus memiliki pembagian kerja yang jelas. Orang-orang yang duduk sebagai anggota pansus haruslah seorang yang kompeten dan memiliki keahlian tentang program tersebut. Selain itu, mereka juga harus memiliki akses data atau informasi tentang kemajuan-kemajuan apa saja yang mereka awasi selama ini.
Sekadar informasi, pada rapat Pansus MRT yang digelar Selasa (16/7/2013) kemarin, satu hal yang dipermasalahkan adalah penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Padahal DPRD bukanlah salah satu pemegang saham dari PT MRT Jakarta.
"Makanya ini meragukan. Apakah tugas mereka sampai mengurusi RUPS segala. Semoga dengan pansus ini memperlancar hambatan dalam proses hukum, bukan asal bolak balik memanggil saja," harap Ellen.
Ketua Pansus MRT sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyebutkan pansus itu berguna untuk mengingatkan Pemprov DKI agar tak salah mengambil langkah dalam menjalankan proyek MRT. Dalam rapat yang digelar hari ini, Pansus MRT mempermasalahkan payung hukum ruang bawah tanah, penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada PT MRT Jakarta, dan pelaksanaan RUPS tanpa sepengetahuan DPRD.
Sementara itu, pembentukan Pansus Monorel sebagai upaya pemberian jaminan kepada warga Jakarta agar pembangunan monorel tidak mangkrak lagi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Pansus Monorel ini akan menyoroti tiga hal utama, yakni legalitas, pembiayaan, dan operasional.
Dari aspek legalitas, hingga saat ini jalur monorel, kata pria yang akrab disapa Sani itu, belum tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2013-2030. Jalur yang baru dicantumkan dalam perda itu hanya jalur green line dan blue line yang akan dikerjakan PT Jakarta Monorail. Sementara itu, jalur monorel yang akan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya belum dimasukkan ke dalam RTRW.
Dari aspek pembiayaan, DPRD merasa perlu mengetahui apakah akan ada subsidi dari APBD apabila proyek ini gagal dikerjakan oleh pihak swasta. Pasalnya, proyek ini tidak melalui tender dan tanpa melalui persetujuan DPRD DKI. Untuk aspek operasional, pembahasan tersebut terkait penggunaan produk kereta monorel dari China, bukan produk dalam negeri.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar