DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) untuk program transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit
(MRT) dan akan membentuk pansus monorel. Keberadaan pansus tersebut
diharapkan dapat memperlancar berjalannya program Jokowi-Basuki
tersebut, bukan malah menghambat atau memperlambat pembangunan.
"Kalau
DPRD, ya memang itu repotnya karena apa pun yang mereka lakukan itu
politis. Asal mereka mau keluar dari kepentingan politis, lebih melihat
pada kepentingan masyarakat, pasti segala urusan legislasi diperlancar,"
kata pengamat transportasi Ellen Tangkudung kepada Kompas.com, Rabu (17/7/2013).
Akademisi
Universitas Indonesia ini juga mendorong agar pansus ini dapat membantu
penyelesaian segala hambatan dalam pembangunan megaproyek tersebut. Hal
pertama yang harus diketahui adalah maksud dan tujuan pembentukan
pansus, apakah berperan sebagai pengawas atau sebagainya.
Ellen
berharap pansus dapat bekerja profesional dan menghindari kepentingan
politis. Terlebih lagi, mulai dari koordinator, ketua, hingga anggota
pansus, semua merupakan anggota DPRD.
"Harusnya pansus itu
independen, ya. Susah memisahkan DPRD dari muatan dan kepentingan
politis. Mereka harus bisa profesional untuk peran pengawasan
berjalannya proyek tersebut," tutur Ellen.
Pansus itu, kata dia,
harus memiliki pembagian kerja yang jelas. Orang-orang yang duduk
sebagai anggota pansus haruslah seorang yang kompeten dan memiliki
keahlian tentang program tersebut. Selain itu, mereka juga harus
memiliki akses data atau informasi tentang kemajuan-kemajuan apa saja
yang mereka awasi selama ini.
Sekadar informasi, pada rapat
Pansus MRT yang digelar Selasa (16/7/2013) kemarin, satu hal yang
dipermasalahkan adalah penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Padahal DPRD bukanlah salah satu pemegang saham dari PT MRT Jakarta.
"Makanya
ini meragukan. Apakah tugas mereka sampai mengurusi RUPS segala. Semoga
dengan pansus ini memperlancar hambatan dalam proses hukum, bukan asal
bolak balik memanggil saja," harap Ellen.
Ketua Pansus MRT
sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyebutkan pansus itu
berguna untuk mengingatkan Pemprov DKI agar tak salah mengambil langkah
dalam menjalankan proyek MRT. Dalam rapat yang digelar hari ini, Pansus
MRT mempermasalahkan payung hukum ruang bawah tanah, penyertaan modal
pemerintah (PMP) kepada PT MRT Jakarta, dan pelaksanaan RUPS tanpa
sepengetahuan DPRD.
Sementara itu, pembentukan Pansus Monorel
sebagai upaya pemberian jaminan kepada warga Jakarta agar pembangunan
monorel tidak mangkrak lagi dan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Pansus Monorel ini akan menyoroti
tiga hal utama, yakni legalitas, pembiayaan, dan operasional.
Dari
aspek legalitas, hingga saat ini jalur monorel, kata pria yang akrab
disapa Sani itu, belum tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI 2013-2030. Jalur yang baru
dicantumkan dalam perda itu hanya jalur green line dan blue line
yang akan dikerjakan PT Jakarta Monorail. Sementara itu, jalur monorel
yang akan dikerjakan BUMN PT Adhi Karya belum dimasukkan ke dalam RTRW.
Dari
aspek pembiayaan, DPRD merasa perlu mengetahui apakah akan ada subsidi
dari APBD apabila proyek ini gagal dikerjakan oleh pihak swasta.
Pasalnya, proyek ini tidak melalui tender dan tanpa melalui persetujuan
DPRD DKI. Untuk aspek operasional, pembahasan tersebut terkait
penggunaan produk kereta monorel dari China, bukan produk dalam negeri.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar