Rencana pemangkasan jam operasional kelab malam oleh Pemda DKI Jakarta
mendapat penolakan keras dari pengusaha tempat hiburan malam.
Pemangkasan jam operasional dianggap dapat berdampak terhadap penurunan
pendapatan pajak.
"Saya tidak setuju. Dengan upaya seperti ini
akan mengalami dampak terhadap pendapatan pajak daerah, juga omset usaha
tempat hiburan malam itu sendiri," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Tempat
Hiburan Malam Adrian Maelite, Senin (17/6/2013).
Adrian
beralasan, dengan adanya pengurangan jam operasional dapat mempengaruhi
pendapatan mereka, sekaligus pajak pendapatan daerah. Dengan begitu,
lanjut dia, setoran pajak ke Pemda juga akan berkurang.
"Pajak
hiburan ini sangat tergantung dari durasi operasional dan jam
operasional. Kalau diperpendek jam operasionalnya, lebih kecil juga
pajak yang kita setorkan jadinya," jelas Adrian.
Sementara Pemda
DKI sendiri, kata dia, memberi target pajak terhadap tempat usaha
hiburan malam di tahun ini lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
"Tahun
ini kita ditarget Rp 3,6 triliun dari semua usaha pariwisata. Sedangkan
tahun lalu saja, kita bayar pajak itu hampir Rp 2 sekian triliunlah,
tidak sampai 3 triliun," papar dia.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar