Rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membatasi jam buka tempat
hiburan malam dinilai kontradiktif oleh Ketua Perhimpunan
Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum Indonesia, Adrian Mailete. Menurut
Adrian, tempat hiburan malam adalah salah satu sumber pendapatan DKI
Jakarta (pajak).
"Saya sudah dengar. Enggak apa-apa sebetulnya,
tapi terkesan kontradiktif, karena kita itu bayar pajak sesuai omzet,
tinggi nilainya. Satu tahun kita bayar pajak Rp 3,6 triliun,"
ujar Adrian saat dihubungi wartawan, Senin (17/6/2013).
Adrian
melanjutkan, setiap tahun jumlah pajak yang dibayar ke Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI
terus meningkat. Nilai pajak yang diterima Pemprov DKI Jakarta dinilai
Adrian akan meningkat lebih pesat saat sistem pembayaran pajak secara online diberlakukan.
Adrian
melanjutkan, pihaknya mempertanyakan mengapa tempat hiburan malam
selalu dikait-kaitkan dengan narkoba. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba
tidak hanya terjadi di tempat hiburan malam, melainkan tersebar juga
di permukiman warga.
"Buktinya dari tiga bulan lalu BNN
melakukan tes urine di sejumlah tempat hiburan malam. Tapi hanya
kena empat orang saja," tukas Adrian.
Adrian menyatakan
mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di
Jakarta. Namun, ia mengaku berharap Pemprov DKI Jakarta tidak melulu
menyorot tempat hiburan malam mengingat selama ini tempat hiburan malam
itu selalu menaati peraturan.
Sebelumnya, Jokowi berencana
membatasi jam buka sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta, khususnya
kelab malam dan diskotek untuk mengantisipasi peredaran Narkoba. Rencana
itu akan dibahas dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar