Calon presiden nomor urut 2, Joko Widodo, Kamis (26/6/2014),
melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia
hadir didampingi tim pemenangan Jokowi-JK pada pukul 09.00 WIB.
Sekitar pukul 11.30 WIB, gedung KPK yang berada di Jalan Rasuna Said,
Jakarta Selatan ini, disambangi oleh puluhan orang yang menamakan diri
mereka sebagai Banteng Kedaulatan Rakyat (Bakar).
Tujuan mereka datangi kantor KPK yaitu menyuarakan pendapat mereka
bahwa Jokowi seharusnya diperiksa oleh KPK lantaran adanya laporan dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya potensi kerugian
negara sebesar Rp1,54 triliun.
"Ini cerita tentang sosok Jokowi telah berubah seperti kara pepatah
bahwa sedalam-dalamnya menyimpan bangkai baunya tetap tercium dan
sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga," ujar
Koordinator Bakar, M Gunawan di depan Gedung KPK.
Dengan adanya temuan itu, M Gunawan mendesak KPK untuk segera
mengusut dan menetapkan Jokowi sebagai Tersangka terkait laporan BPK,
begitu juga dengan pengadaan bus sebesar Rp1,45 triliun.
"Dan kami meminta KPK jangan takut kepada Jokowi dan timnya, karena rakyat bersama KPK," ucap M Gunawan.
Ada Penambahan Ada Pengurangan
Jokowi selama tiga jam menjalani
klarifikasi harta kekayaan yang sebelumnya sudah dilaporkan ke KPK.
Jokowi mengungkap terdapat penambahan dan pengurangan terhadap harta miliknya.
"Penambahan ada. Aset juga ada, pengurangannya juga ada," kata Jokowi di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Mantan Wali Kota Solo itu mengungkapkan, penambahan terjadi karena
adanya pembelian aset. Sementara pengurangan terjadi karena Jokowi
menjual aset lainnya.
"Ada yang saya beli sesuatu, dari mana? Dari jual aset yang lain," ujar Jokowi.
Dalam proses klarifikasi tadi, Jokowi menjelaskan bahwa tim KPK
menanyai harta miliknya secara detail. Satu persatu hartanya, mulai dari
rekening hingga sepeda motor ikut diklarifikasi kepemilikannya oleh
KPK.
"Kami sangat menghargai, apresiasi apa yang telah dikerjakan KPK selama ini," kata Jokowi.
Klarifikasi harta kekayaan bukan menjadi barang baru untuk Jokowi.
Pasalnya sebagai penyelenggara negara, Jokowi sudah beberapa kali
melaporkan kepemilikan harta ke KPK, yaitu pada 2005, 2010 dan 2012.
Berdasarkan pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d,
Undang-Undang Nomor 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden, calon presiden dan wakil presiden wajib melaporkan hartanya ke
KPK.
Segera setelah Prabowo- Hatta dan Jokowi-JK mendaftar menjadi capres
dan cawapres, kedua pasangan ini melaporkan harta kekayaan yang dimiliki
ke KPK.
Atas laporan itu KPK akan melakukan verifikasi dan pengecekan di
lapangan. Setelah proses verifikasi, KPK bersama KPU akan mengumumkan
jumlah harta milik masing-masing pasangan capres cawapres pada tanggal 1
Juli.
Dalam melakukan verifikasi harta, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tak hanya capres dan cawapres, PPATK juga memverifikasi harta yang dimiliki oleh keluarga kedua pasangan capres cawapres.
Hasil verifikasi itu, sudah diserahkan kepada KPK pada pekan lalu. [tribun,beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar