"Dalam pemerintahan Jokowi-JK yang akan datang, sesuai perintah pembukaan dan batang tubuh UUD 45, pemerintah yang akan dibangun adalah untuk menghadirkan negara bagi seluruh Rakyat Indonesia, tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun, termasuk bagi penyandang disabilitas," ujar Jokowi melalui rilis yang diterima Metrotvnews.com, Kamis (26/6/2014).
Apalagi, tambahnya, pada 2011 Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang disabilitas.
Jokowi pun mengaku akan ikut berjuang untuk lahirnya undang-undang yang memberikan pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas atas sosial, ekonomi, kesehatan, politik, pendidikan, pekerjaan, kebudayaan dan lainnya.
"Saya mengusulkan agar pembahasan RUU tentang Perlindungan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi pembahasan lintas komisi di DPR RI sehingga otomatis akan melibatkan dan menjadi tanggung jawab lintas kementrian terkait. Baik dalam pembahasan undang-undang maupun pada implementasinya," tambahnya.
Menurut capres nomor urut dua itu, bagi dirinya dan sang wakil, Jusuf Kalla, isu penyandang disabilitas tidak bisa dilihat dari satu dimensi, tapi sebagai sebuah isu yang harus mendapatkan perhatian dari berbagai sektor.
Jokowi Ingin Bongkar Persepsi
Lebih jauh, Jokowi hendak membongkar persepsi bangsa terhadap penyandang disabilitas melalui revolusi mental.
"Salah satu bentuk revolusi mental yang saya utarakan adalah membongkar persepsi kita sebagai sebuah bangsa terhadap penyandang disabilitas. Tanpa perubahan persepsi, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tidak akan pernah berakhir," ucap Jokowi.
Berikut ini revolusi mental Jokowi harap dapat menjadi konsensus nasional dalam membangun persepsi baru terhadap penyandang disabilitas:
- Hentikan persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah masalah sosial yang jadi beban negara.
- Hentikan persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang sakit yang harus dikasihani dan sekadar bisa menjadi objek pembangunan.
- Perjuangan untuk pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas tidak boleh atas dasar persepsi charity yang memosisikan mereka sebagai kelompok tidak berdaya.
- Perjuangan bagi penyandang disabilitas harus berdasarkan persepsi jalankan perintah konstitusi, merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah RI dalam menegakkan keadilan dan HAM penyandang disabilitas sebagai manusia maupun rakyat.
- Kebijakan politik dan politik anggaran yang diputuskan oleh pemerintah bagi penyandang disabilitas harus berdasarkan persepsi setiap rakyat adalah aset bagi negara, bukan beban. Penyandang disabilitas diberi keberpihakan dan akses dalam setiap putusan politik dan implementasinya sehingga mampu jadi subjek dalam pembangunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar