Pencapresan Joko Widodo menuai gugatan dari Aliansi Advokat Merah Putih.
Mereka menilai capres yang akrab disapa Jokowi itu melanggar Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang tata cara pengajuan
cuti bagi kepala daerah dalam melaksanakan kampanye pemilu, dan
permohonan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau
wakil presiden.
Menurut Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi, berdasarkan pasal 10
Permendagri ayat (1), sebagai kepala daerah, Joko Widodo yang
dicalonkan oleh partai politik atau gabungan parpol, harus menyampaikan
surat permohonan izin kepada presiden, setidaknya tujuh hari sebelum
didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
Namun kata dia, berdasarkan kajian dan analisisnya, Jokowi terlambat
satu hari melaporkan pencapresan dirinya kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
"Ternyata Joko Widodo meminta izin kepada Presiden enam hari sebelum
mendaftar di KPU, tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014,"kata
Suhardi saat konferensi pers di Rumah Polonia, Cipinang Cempedak,
Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).
Dengan demikian, Suhardi menilai pencapresan Jokowi dapat dibatalkan dan
diganti dengan calon presiden lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan
ketentuan hukum yang sah dan berlaku.
Terkait perkara ini, Suhardi telah mendaftarkan di Tata usaha Negara No
116/G/2014 PTUN Jakarta tertanggal 9 Juni 2014. Namun Suhardi mengaku
diminta oleh Majelis Hakim PTUN untuk melaporkan terlebih dahulu kepada
Badan Pengawas Pemilu.
"Hal ini saya tindak lanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu dan telah
diregister oleh Bawaslu dengan Nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014 tanggal 23
Juni 2014," tukas Suhardi.
Sanggahan Kubu Jokowi-JK
Tim pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla
mengklarifikasi tudingan Aliansi Advokat Merah Putih, tentang
pelanggaran izin cuti mencalonkan diri sebagai calon presiden Joko
Widodo kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tim Jokowi-JK menegaskan tidak ada pelanggaran administratif yang
dilakukan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini. "Seluruh
persyaratan menurut UU bagi capres telah disampaikan ke KPU oleh tim
Jokowi-JK, dan KPU telah menyatakan semua persyaratan terpenuhi," ujar
tim hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, dalam siaran persnya, Rabu
(25/6/2014).
Alexander menilai serangan tim Prabowo-Hatta terkait surat izin cuti
Jokowi hanya bentuk kepanikan tim tersebut, yang terancam kehilangan
dukungan masayrakat Indonesia. "Saya pikir wacana tersebut merupakan
bukti kepanikan tim sebelah karena pilpres tinggal dua minggu, tapi
sejumlah survei yang kredibel menyatakan Jokowi-JK unggul atas pasangan
nomor urut 1. Lalu dicari-cari alasan yang tidak berdasar," kata dia.
Dia mengimbau tim pemenangan Prabowo-Hatta untuk berkonsentrasi menjawab
gugatan sejumlah pihak yang menyatakan rekomendasi Dewan Kehormatan
Perwira (DKP) ABRI soal penculikan merupakan bukti baru yang harus
dipertimbangkan KPU dan Bawaslu, dalam menilai apakah Prabowo Subianto
masih memenuhi persyaratan menjadi Capres sebagaimana dimaksud pasal 5
huruf i UU Pilpres. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar