Sebagai orang nomor satu di Jakarta, Joko Widodo berkewajiban melaporkan kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta. Selain nilainya yang besar, kasus itu menyangkut kepentingan warga ibukota
"Ini persoalan besar, menyangkut jutaan orang yang diangkut dengan Transjakarta. Gubernur sendiri yang harus bertanggung jawab," ujar pengamat politik dari Partai Amanat Nasional (PAN), Didik J. Rachbini, kepada wartawan, Senin (30/6/2014).
Diberitakan sebelumnya, saat bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Tasikmalaya, Jawa Barat, 12 Juni lalu, Jokowi mengatakan sudah menyerahkan dokumen terkait korupsi bus Transjakarta ke KPK. Tetapi pada Jumat (25/6/2014), Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengungkap bahwa Pemprov DKI tidak pernah menyerahkan surat resmi kepada KPK terkait laporan kasus itu. Pernyataan Ahok diperkuat jubir KPK, Johan Budi.
"Kalau laporan itu tidak ada, berarti kan Jokowi bohong," ucap Didik.
Menurutnya, KPK harus segera mengambil alih kasus korupsi bus Transjakarta yang sudah ditangani Kejaksaan Agung. Selain mempercepat prosesnya, pengambilalihan itu agar tidak memperkuat adanya dugaan miring, termasuk rumor lobi Ketua Umum PDIP, Megawati, terhadap Jaksa Agung Basrief Arief agar tidak menyeret Jokowi.
"Magnitude dari masalah ini besar. Harus diselesaikan KPK," tegas Didik.
"Jokowi tidak mungkin tidak terlibat. Dia pasti terlibat dalam pengambilan keputusan," tambahnya. [jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar