Kamis, 05 Desember 2013

Beda Sikap Jokowi dan Ahok Hadapi PNS Korup

Sikap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bertolak belakang menyikapi pemberian amnesti atau pengampunan pada lurah dan camat yang pelanggaran hukum.
Menurut Jokowi, camat dan lurah korupsi harus ditindak. Sebab perbuatan mengorupsi uang negara sudah masuk ke ranah ranah hukum dan bukan jadi tanggung jawab pemprov.
"Penindakan tetap dilanjutkan. Karena itu bukan urusan saya, itu urusan kejaksaan," ujar dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (05/10/2013).
Saat ini, Jokowi hanya ingin fokus untuk masalah yang ada di depan bukan masalah di belakang sebelum dia menjabat. "Pokoknya sekarang saya mau lihatnya ke depan bukan ke belakang. Saya serahkan ke proses hukum," kata dia.
Sebelumnya, Ahok justru memberikan sedikit keringanan pada PNS nakal. Dia akan mengampuni lurah dan camat yang coba berbuat curang dalam penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD), selama kesalahan itu masih bisa ditelorir.
Misalnya, ada PNS yang melakukan pemindahan uang administrasi dalam nominal yang kecil. Menurut Ahok, sikap itu untuk menjaga kestabilan pemerintahan.
"Misal ada oknum yang melakukan seperti itu, ya kapan selesainya. Makanya Jakarta bisa jadi goncangan karena selama ini mereka selalu menutupi APBD," jelasnya.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar