Setelah sukses melelang jabatan lurah dan camat, kini duet Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan melakukan hal serupa untuk jabatan kepala puskesmas. Ahok mengatakan lelang untuk mengetahui kompetensi pegawai negeri sipil (PNS) yang mengikuti tes tersebut.
Selain itu, lanjut Ahok, PNS juga bisa dipromosikan untuk masuk ke dalam Dinas Kesehatan DKI atau mendapat posisi di rumah sakit umum daerah (RSUD).
"Jadi kita mau tahu potensinya seperti apa. Dari tes itu bisa saja ada yang lebih cocok ditarik ke dalam Dinas Kesehatan, RSUD, atau menjadi kepala puskesmas. Nah, ini yang mau kita proses," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2013).
Ahok menjelaskan, seleksi terbuka kepala puskesmas juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan puskesmas kepada masyarakat. Selain itu, perbaikan sistem kepala puskesmas juga untuk membenahi seluruh puskesmas, mulai dari kebersihan gedung hingga cara antrean para pasien.
"Penanganan pasien perawat di puskesmas juga harus memastikan pasien ditangani oleh dokter puskesmas dengan ketersediaan alat kesehatan yang ada. Saya sering nemuin pasien yang ngantre tapi enggak diperiksa karena enggak punya alat. Sehingga, pasien dirujuk ke rumah sakit dan itu harus mengantre lagi. Makanya, kita mau yang daftar antrean itu puskesmas. Jadi pas datang, pasien sudah punya nomor antrean," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati mengatakan Dinkes DKI telah melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Dinkes, suku dinas, dan puskesmas kecamatan untuk melaksanakan program tersebut.
Dia meminta kepada kepala puskesmas yang terdahulu untuk mengikuti lelang tersebut. Pasalnya, syarat utama dan mutlak untuk dapat menjadi kepala puskesmas hanyalah gelar sarjana kesehatan.
"Jadi, melalui lelang ini lebih terbuka dan kita bisa lihat potensi yang ada di bawah atau staf. Sebenarnya kepala puskesmas kita sudah kompeten, tapi kita belum tahu mana saja yang lebih kompeten," kata Dien.
Adapun syarat formal yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang jabatan kepala puskesmas yakni peserta harus minimal golongan III-C dan sudah bekerja minimal lima tahun di Dinas Kesehatan, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit khusus daerah. Calon peserta minimal lulus S-1 di bidang kesehatan atau keperawatan. Terakhir, usia minimal 52 tahun.
Khusus soal syarat usia, tidak berlaku bagi kepala puskesmas definitif yang hendak mengikuti lelang jabatan lagi.
Para peserta lelang kepala puskesmas akan melalui beberapa tahapan. Tahap pertama, yakni verifikasi administrasi calon peserta yang akan dimulai bersamaan dengan pendaftaran, yaitu 26 November 2013 dan ditutup pada 10 Desember 2013. Pada tanggal itu, akan diumumkan berapa yang lolos ke tahap berikut.
Selanjutnya, para peserta itu akan menjalani tes pengetahuan umum yang akan digelar pada 13 hingga 15 Desember 2013. Pada 16 hingga 31 Desember 2013 dilanjutkan dengan tes manajerial. Pada tes ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melibatkan pihak ketiga, antara lain Polri, psikiater, serta konsultan. Pada tahap akhir, akan dipilih 44 peserta yang akan dipilih untuk mengisi 44 puskesmas di DKI Jakarta.
Sumber :
- merdeka.com
Kartun :
- inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar