Melihat masih ada pegawai negeri sipil dan pejabat DKI Jakarta yang enggan tinggal di Rumah Dinas seperti Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pengamat kebijakan publik Adrinof Chaniago meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) membuat instruksi terkait hal itu.
"Perlu dibuat instruksi yang mengharuskan PNS untuk tinggal di rumah dinas agar tak ada lagi yang tinggal di rumah pribadi atau enggan ke kantor naik kendaraan umum karena alasan jauh," ujar Adrinof kepada Tempo, Senin (6/1/2014).
Adrinof berkata, instruksi itu perlu dibuat karena sudah sewajarnya seorang PNS menempati rumah dinas agar lebih efektif dan efisien dalam bekerja. Selama ini, kata Adrinof, kebijakan itu tak pernah ada.
Adrinof melanjutkan, PNS harus menempati rumah dinas agar rumah-rumah dinas itu tak mubazir atau tidak terawat. Adrinof mengaku pernah menemukan rumah dinas dalam kondisi mengenaskan karena lama tak dihuni. "Mubazir kalau tak dihuni, apalagi itu kan dibuat pakai uang. Jangan sampai berakhir jadi seperti kandang kambing,"ujar Adrinof menegaskan.
Adrinof menyadari bahwa kebijakan itu bisa menimbulkan protes dari kalangan PNS, apalagi dari mereka yang sudah berkeluarga atau sudah memiliki rumah sendiri. Jika hal itu sampai terjadi, kata Adrinof, bisa dibuat kebijakan yang lebih ringan.
Kebijakan yang lebih ringan adalah menetapkan jumlah hari di mana PNS wajib menghuni rumah dinas. Sebagai contoh, PNS hanya perlu menghuni rumah dinas saat hari kerja saja. "Jadinya gak mubazir rumah dinasnya."
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama enggan naik angkutan umum ke kantor karena kendala jarak. Anggota DPRD kemudian menyarankan Ahok untuk pindah ke rumah dinas di Menteng.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar