Memasuki tahun politik, semakin banyak atribut kampanye terpasang di
jalan-jalan Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan mencopoti atribut kampanye
yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Ada aturan
KPU-nya di jalan mana yang boleh. Di tempat ibadah, pendidikan, sekolah,
jalan protokol ya tidak boleh. Tapi masih banyak yang pasang-pasang di
daerah terlarang itu ya langsung dicopot. Tegas dicopot," kata Jokowi di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin
(6/1/2014).
Jokowi meminta para peserta kampanye pemilu untuk
mengecek aturan pemasangan atribut kampanye ke KPU. Hal ini untuk
mencegah atribut kampanye mengotori kota Jakarta.
"Tempat yang
boleh itu yang diizinkan KPU. Di dalam kampung toh bisa, jadi tidak
mengotori kota. Kalau masih di jalan protokol ada yang pasang langsung
kita copot. Tolong aturannya dicek di KPU dan KPU Jakarta," kata Jokowi.
Dalam aturan KPU, pemasangan atribusi partai dan alat kampanye
partai pemilu 2014 tidak boleh ditempatkan di lokasi pelayanan
kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan
sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan
prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dalam peraturan yang sama
ditulis, peserta Pemilu dan caleg DPR RI hanya dapat memasang alat
peraga kampanye di luar ruangan dengan satu baliho partai di setiap
desa/kelurahan.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar