Pembukaan sejumlah rekening bank untuk
penggalangan dana kampanye pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK)
menimbulkan kontroversi.
Pasalnya, ada pihak yang menuding
penggalangan dana itu sebagai gratifikasi kepada Jokowi, yang masih
memangku jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut anggota Tim Hukum Jokowi-JK,
Trimedya Panjaitan, tudingan tersebut tidak berdasar.
Pasalnya,
sumbangan dana kampanye tidak diberikan kepada perorangan.
"Sumbangan yang diberikan ditujukan
untuk membiayai kegiatan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden
dan tidak ditujukan kepada pribadi Jokowi, Gubernur DKI Jakarta, yang
kebetulan menjadi apres," kata Trimedya, Sabtu (31/5).
Trimedya mengatakan, penggalangan dana
kampanye melalui rekening bank justru merupakan amanat UU Nomor 42 Tahun
2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Hal ini dilakukan agar akuntabilitas dan transparansi sumber dana kampanye menjadi lebih mudah dipertanggung jawabkan.
"Pembukaan rekening dana kampanye
pasangan capres/cawapres Jokowi-JK justru merupakan bentuk ketaatan
pasangan Jokowi-JK pada ketentuan peraturan perundang-undangan," papar
politisi PDIP ini.
Seperti diberitakan, tim Jokowi-JK telah
membuka tiga rekening di bank untuk menampung sumbangan dana kampanye.
Kemarin, sekelompok masyarakat yang menamakan diri Progress 98
mempermasalahkan langkah ini dengan melaporkan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). [dil/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar