Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan dua calon presiden/calon wakil presiden yang akan bertarung pada pada pemilihan presiden, 9 Juli mendatang. Kedua pasangan yang ditetapkan masing-masing Ir Joko Widodo-Drs HM Jusuf Kalla dan pasangan H Prabowo Subianto-HM Hatta Rajasa.
"Penetapan kami tuangkan dalam surat keputusan nomor 453/KPTS/KPU Tahun 2014, tentang Penetapan Calon Presiden dan Penetapan Calon Wakil Presiden," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (31/5/2014).
Menurut Hadar, surat keputusan penetapan selanjutnya akan dikirim ke masing-masing pasangan calon.
Menurut Hadar, surat keputusan penetapan selanjutnya akan dikirim ke masing-masing pasangan calon.
Selain itu, KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, di mana sejak ditetapkan, dua capres atau cawapres memeroleh fasilitas pengamanan yang melekat.
"Masing-masing memeroleh pengawalan. Daftar nama-nama pengawal sudah kami terima," katanya.
KPU menurut Hadar, menjadwalkan pengundian nomor urut masing-masing capres di Gedung KPU Jakarta, Minggu (1/6/2014).
"Besok penetapan resminya akan memuat nama, foto dan informasi parpol pengusung calon presiden," katanya.(gir/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar