Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mbalelo, tetap akan menggunakan mobil
untuk pergi ke kantor di Jumat pertama penerapan larangan naik mobil
bagi PNS. Apa tanggapan Gubernur DKI Jokowi?
"Ya instruksinya seperti itu," jawab Jokowi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Menurut Jokowi, bagi PNS DKI yang rumahnya jauh, bisa menggunakan angkutan umum. Apalagi Pemprov DKI menyediakan bus jemputan.
"Antar jemput kan juga sudah ada," imbuhnya.
Ahok
akan tetap menggunakan mobil pribadinya meski Jokowi sudah meneken
Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013 pada 30 Desember 2013
tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan
Pemprov DKI Jakarta.
Ahok punya dua alasan atas sikapnya itu.
Alasan pertama, efisiensi. "Kalau besok saya tetap menggunakan mobil
pribadi. Kalau misalnya saya naik bus harus pindah bus tiga kali dari
rumah saya ke kantor. Itu tidak efisien. Bisa 45 menit di jalan, kalau
pakai mobil pribadi hanya 20 menit," ujar Ahok.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar