Sejumlah kepala dinas di jajaran Pemerintah Provinsi DKI mengaku siap menjalankan instruksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) soal kewajibanan menggunakan kendaraan umum pada Jumat pekan pertama setiap bulan. Kepala Dinas Kesehatan, Dien Emmawati yang tinggal di Rempoa, Jakarta Selatan, tidak keberatan dengan instruksi ini. "Hanya sebulan sekali aja kok," kata Dien, Kamis (2/1/2014). Apalagi, instruksi gubernur itu berbarengan dengan kegiatan olah raga pegawai tiap Jumat. "Kebijakannya in line dengan olah raga Jumat."
Menurut Dien, instruksi gubernur ini akan mampu mengurangi polusi, kemacetan, dan berdampak positif pada kesehatan pegawai. "Kebugaran pegawai akan lebih baik karena aktivitas fisik terjaga."
Dengan kebijakan itu, menurutnya, bisa membuat lingkar perut pegawai pemprov berkurang. Ia sempat khawatir karena berdasarkan studi Universitas Indonesia pada beberapa tahun lalu, lingkar perut pegawai Pemerintah Jakarta melebihi batas normal, yaitu 90 sentimeter bagi lelaki dan 80 sentimeter untuk perempuan. Padahal lingkar perut yang terlalu tinggi bisa menyebabkan serangan jantung dan hipertensi.
Untuk persiapan besok, Dien sudah meminta pegawainya tidak memakai abaya--pakaian wajib setiap Jumat. Tetapi cukup memakai kaus dan celana. "Untuk ngejar bus atau kereta pakai pakaian biasa dulu."
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta, Arie Budhiman, juga menyatakan kesanggupannya. "Siap. Asyik-asyik saja," katanya. Bagi Arie, setiap Jumat memang waktunya untuk berolah raga bagi pegawai Pemerintah Jakarta.
Arie yang tinggal di Pancoran dan biasanya menggunakan kendaraan dinas itu berencana memanfaatkan bus Transjakarta atau sepeda pada Jumat besok. "Bersepeda itu sehat, justru tidak capek," katanya. Ia mengaku sering bersepeda dengan teman-temannya pada Jumat pagi.
Menurutnya, instruksi Jokowi agar tidak menggunakan kendaraan pribadi setiap Jumat tidak akan mengganggu mobilitas pegawai. "Mobilitas tidak ditentukan oleh kendaraan dinas."
Tak jauh beda, Wakil Kadis Pekerjaan Umum, Agus Jendro mengaku menyiapkan diri berkendaraan umum ke kantor. "Saya belum dapat edaran, pengin tahu detilnya. Tapi enggak masalah kalau berlaku besok, saya siap. Masak pion enggak siap," kata Agus yang tinggal di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Agus menjelaskan, dari terminal, dia tinggal naik bus Transjakarta ke Harmoni, lalu lanjut ke halte Balai Kota. "Berangkatnya ya lebih pagi."
Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 yang mewajibkan seluruh pegawai pemerintah provinsi menggunakan angkutan umum pada Jumat pekan pertama setiap bulan. Pertauran yang akan diterapkan mulai 3 Januari 2014 ini berlaku untuk seluruh lapisan hinggan kecamatan dan kelurahan.
Adapun sejumlah pegawai masih boleh menggunakan kendaraan pribadi atau dinas, misalnya petugas ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, petugas penanggulangan bencana, penyiram tanaman, pengangkut sampah, dan berbagai pekerjaan yang tugasnya melayani masyarakat. Pegawai yang melanggar aturan ini bakal terkena sanksi disiplin. Selama sebulan terakhir, Jokowi juga sudah mulai bersepeda ke kantor setiap Jumat pagi.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar