Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk membawa kendaraan ke kantor pada hari Jumat di minggu pertama setiap bulannya. Untuk itu, dia mengimbau para PNS memakai kendaraan umum ke Balai Kota, Jakarta Pusat.
"Praktiknya jangan bawa mobil. Yang jauh ya naik angkutan umum," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Jokowi menegaskan apabila bus yang akan datang mencukupi maka nantinya seluruh PNS diwajibkan untuk menggunakan transportasi massal. Hal ini bertujuan agar membiasakan diri untuk menggunakan transportasi umum, selain itu juga akan mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta.
"Kita ini kan ingin membiasakan bukan hanya sebulan sekali aja kok. Nanti kalau busway jumlahnya sudah cukup bisa saja sebulan empat kali. Bisa saja seminggu dua kali, bisa saja seminggu jadi empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi sempat mengatakan akan segera menerapkan aturan soal larangan PNS DKI membawa kendaraan pribadi sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Setelah berpikir-pikir, penerapan aturan itu akan dipertimbangkan kembali karena banyak pegawai yang belum siap. "Siang ini baru difinalkan, apakah bisa dilaksanakan atau tidak untuk besok," ujar pria yang akrab disapa Jokowi itu di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar