Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memiliki rencana jangka panjang terkait
dikeluarkannya
"Kan mulai dari sebulan sekali, setelah itu sebulan empat
kali, itu lanjut ke setiap hari. Mestinya memang seperti itu kan,"
ujarnya di kantor Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2014).
Saat
ini, Jokowi menganggap transportasi massal tengah dalam perkembangan,
baik segi manajemen maupun segi jumlah unit. Menurutnya, kebijakan
tersebut dapat merangsang masyarakat umum untuk beralih dari kendaraan
umum ke transportasi massal.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, jadi
momen untuk meminimalisasi macet. Jokowi pun memastikan tidak ada
dispensasi untuk PNS yang berdomisili jauh dari kantor pemerintahan.
Aktivitas sepedanya setiap hari Jumat, lanjutnya, bisa menjadi contoh
para PNS DKI.
"Saya setiap Jumat ini kan sudah dua bulan naik
sepeda terus ke Balaikota. Mereka (PNS) ya terserah, bisa sepeda, bisa
juga jalan kaki, bisa naik bus sedang, bisa bus transjakarta," ujarnya.
Ingub
tersebut menyebut bahwa mulai Jumat 3 Januari 2014, seluruh PNS
dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua, roda empat,
maupun juga kendaraan dinas. Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat
pertama pada tiap bulan.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi
petugas ambulans, patroli jalan raya, Dinas Pemadam Kebakaran, satpol
PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, petugas Dinas
Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut
air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi yustisi, dan bus
antarjemput pegawai.
Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 tentang
penggunaan kendaraan umum untuk pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dia ingin, setiap hari, seluruh pegawai negeri sipil naik angkutan
kota.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar