Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berniat menerapkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Meski belum final, wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tegas mbalelo (menolak) rencana itu.
Ahok menegaskan dirinya akan tetap menggunakan kendaraan pribadi karena lebih efisien dan menghemat waktu.
"Saya naik mobil. Lebih cepat karena kalau naik bus harus pindah tiga kali. Lebih cepat naik mobil sendiri 20 menit sampai, naik Transjakarta pindah-pindah, sampai 45 menit," jelas Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/1/2014).
Menurut Ahok, dirinya tidak perlu mengikuti instruksi yang disahkan oleh pasangannya pada tanggal 30 Desember 2013. Pasalnya ia bukan termasuk dalam kategori yang diatur dalam peraturan itu.
"Kan kita juga enggak ada kewajiban. Kita bukan PNS kok. Cuma kan kita kasih contoh kan kalau memang lebih merepotkan (naik angkutan),ya enggak bisa. Itu yang mau kita tunjukkan ke warga DKI. Kita enggak paksa orang naik Transjakarta, tapi akan terpaksa pindah," tegasnya.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar