Senin, 25 November 2013

Jokowi-Ahok Puas Pada Denda Penerobos Jalur Busway

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama-sama puas terhadap pemberlakuan denda maksimal Rp 500.000,- bagi penerobos jalur busway yang efektif hari ini.
"Itu akan sangat efektif untuk mensterilkan jalur bus Transjakarta. Dengan demikian sekarang tinggal menunggu bus baru masuk, nanti akan kelihatan manfaatnya, salah satunya bus akan tepat waktu," kata Jokowi di Balaikota, Senin (25/11/2013).
Sementara Ahok memandang pemberlakuan denda maksimal sebagai alat edukasi kedisiplinan warga.

"Pelan-pelan saja, minimal sekarang orang sudah mulai takut angkat-angkat motor," kata Ahok.
Pemprov akan secara bertahap meninggikan separator busway guna menjaga sterilisasi jalur busway.
"Tingginya berapa? lihat saja normalnya gimana," kata Ahok.
Berdasarkan UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, Pasal 287 ayat 1 dan 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-
Selain menempatkan aparat, Pemprov akan memperbanyak CCTV guna menjaring pengemudi nakal.
"Nanti kita pasang kamera, polisi sudah sepakat kalau foto bisa dijadikan barang bukti yang diunggah ke website-nya," kata Ahok.

Sumber :
antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar