Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menemui Gubernur DKI Jakarta, Joko
Widodo (Jokowi). Keduanya membahas optimalisasi UU No 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta.
"Kita sudah
keluarkan peraturannya. (UU) itu juga sudah bentuk menjadi Permen
(Peraturan Menteri), tinggal sanksinya mereka yang melanggar, silakan
Pak Gubernur yang jalankan," ujar Djan.
Djan menjelaskan, UU
tersebut mencantumkan aturan bagi perusahaan pengembang yang melakukan
pembangunan wajib memberikan 20 persen dari nilai investasinya dalam
bentuk pemukiman untuk masyarakat.
Konteksnya dalam hal ini adalah rumah
susun.
Sanksi bagi perusahaan properti yang tak taat aturan
antara lain teguran lisan atau tulisan, mencabut izin investasi hingga
sanksi hukum. Djan meminta Jokowi untuk tak perlu takut memberikan
sanksi.
"(Kemenpera) baru pendataan, mana(perusahaan pengembang)
yang belum memenuhi kewajibannya, mana yang sudah. Mudah-mudahan
Desember (2013) sudah ada tindak lanjut," ujarnya.
Diwawancarai terpisah, Jokowi mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang tak patuh pada peraturan tersebut.
"Nanti akan saya bawa di Rapim. Kalau sudah ada tindaklanjutnya saya sampaikan ke kalian-kalian (wartawan)," ujar Jokowi.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar