Senin, 25 November 2013

Menpera Ingatkan Jokowi Tindak Tegas Perusahaan Pengembang Nakal

Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz menemui Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Keduanya membahas optimalisasi UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta.
"Kita sudah keluarkan peraturannya. (UU) itu juga sudah bentuk menjadi Permen (Peraturan Menteri), tinggal sanksinya mereka yang melanggar, silakan Pak Gubernur yang jalankan," ujar Djan.
Djan menjelaskan, UU tersebut mencantumkan aturan bagi perusahaan pengembang yang melakukan pembangunan wajib memberikan 20 persen dari nilai investasinya dalam bentuk pemukiman untuk masyarakat.
Konteksnya dalam hal ini adalah rumah susun.
Sanksi bagi perusahaan properti yang tak taat aturan antara lain teguran lisan atau tulisan, mencabut izin investasi hingga sanksi hukum. Djan meminta Jokowi untuk tak perlu takut memberikan sanksi.
"(Kemenpera) baru pendataan, mana(perusahaan pengembang) yang belum memenuhi kewajibannya, mana yang sudah. Mudah-mudahan Desember (2013) sudah ada tindak lanjut," ujarnya.
Diwawancarai terpisah, Jokowi mengakui masih ada sejumlah perusahaan yang tak patuh pada peraturan tersebut.
"Nanti akan saya bawa di Rapim. Kalau sudah ada tindaklanjutnya saya sampaikan ke kalian-kalian (wartawan)," ujar Jokowi.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar