Rabu, 20 November 2013

Ini Nasib Bas Jokowi Pemberian Metallica

Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) berupa gitar bas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang ditandatangani personel Metallica Robert Trujillo. 
Penetapan itu ditandai dengan penerbitan Kepmen Keuangan yang ditandatangani Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto atas nama Menkeu Chatib Basri. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho mengatakan, gitar bas ini ditetapkan sebagai BMN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, tidak akan dilakukan pelelangan kepada masyarakat umum, melainkan akan ditampilkan di Gedung KPK. "Untuk pembelajaran khalayak umum," ujar Tavianto dalam siaran pers melalui Republika, Rabu (20/11),
Selain gitar bas Jokowi, terdapat enam barang gratifikasi lainnya. Antara lain iPad 2, ponsel Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain batik dan suvenir berupa replika/maket/miniatur. 
KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang dan wajib melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN tersebut.
Penetapan status ini telah sesuai dengan PP Nomor 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PMK Nomor 96/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan BMN. Serta PMK Nomor 3/2011 tentang Pengelolaan BMN yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Sumber :
republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar