Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu telah melakukan Penetapan
Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN) berupa gitar bas
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang ditandatangani personel
Metallica Robert Trujillo.
Penetapan itu ditandai dengan penerbitan Kepmen Keuangan yang
ditandatangani Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto atas nama Menkeu Chatib
Basri. Direktur Hukum dan Humas DJKN Tavianto Noegroho mengatakan, gitar
bas ini ditetapkan sebagai BMN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rencananya, tidak akan dilakukan pelelangan kepada masyarakat umum,
melainkan akan ditampilkan di Gedung KPK. "Untuk pembelajaran khalayak
umum," ujar Tavianto dalam siaran pers melalui Republika, Rabu (20/11),
Selain gitar bas Jokowi, terdapat enam barang gratifikasi lainnya.
Antara lain iPad 2, ponsel Samsung Galaxy S Advance, iPhone 5, kain
batik dan suvenir berupa replika/maket/miniatur.
KPK sebagai pengguna barang dapat melakukan pemanfaatan setelah
mendapat persetujuan dari DJKN selaku pengelola barang dan wajib
melakukan monitoring dan evaluasi atas optimalisasi penggunaan BMN
tersebut.
Penetapan status ini telah sesuai dengan PP Nomor 6/2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PMK Nomor 96/2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan
Pemindahtanganan BMN. Serta PMK Nomor 3/2011 tentang Pengelolaan BMN
yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Sumber :
republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar