Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (jokowi) menginstruksikan jajaran satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati
menggunakan dana dari corporate social responsibility (CSR). Instruksi itu tertuang dalam Surat Nomor 67 teranggal 18 Juni 2013 ke dinas dan wali kota.
"Itu
untuk semuanya (SKPD). Artinya, bantuan swasta itu agar digunakan dan
dimanfaatkan baik dan benar, itu saja," ujar Jokowi kepada wartawan di
gedung Balaikota, Kamis (11/7/2013) siang.
Saat ditanya apakah
instruksi tersebut adalah bentuk dari kewaspadaan jajarannya terhadap
kepentingan pihak swasta di Jakarta, gubernur yang kerap blusukan itu menampiknya. Jokowi mengatakan, hal tersebut tak ada hubungannya.
"Ndak ndak, ndak ada hubungannya itu, CSR ya CSR. Ndak terkait masalah itu," lanjut Jokowi.
Dalam
surat instruksi tersebut, Jokowi menulis, sehubungan dengan semakin
besar dan meningkat kepedulian perusahaan terhadap pembangunan dan
kesejahteraan masyarakat, kami instruksi ke SKPD untuk menggunakan CSR
sesuai dengan maksud dan tujuan.
Adapun surat tersebut
ditembuskan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan
Plt Sekretaris Daerah Wirijatmoko dan segenap asisten sekretaris di
bawahnya.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar