Tujuh orang perwakilan warga RW 04, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta
Selatan, bertemu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Balaikota Jakarta,
Rabu (3/7/2013) siang. Mereka mengadukan adanya pembangunan apartemen di
daerahnya yang diduga manipulatif serta menyalahi aturan tentang area
resapan air.
Salah seorang warga bernama Bisri Mustafa menjelaskan, apartemen
milik PT SPI tersebut dibangun pada Maret 2011. Sejak saat itu, masalah
lingkungan pun terjadi. Warga menduga keberadaan apartemen itu telah
menimbulkan banjir, air sumur menjadi kotor, tembok rumah warga retak,
pencemaran suara akibat aktivitas pembangunan, dan lainnya. Warga pun
berinisiatif untuk melakukan dialog sekaligus mencari fakta aturan.
"Ternyata pembangunan tanpa Amdal (Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan) karena dokumen Amdal baru dipenuhi pengembang sampai tahun
2012," ujar Bisri kepada wartawan di Balaikota Jakarta.
Bisri menyebutkan, warga baru mengetahui bahwa Amdal apartemen
tersebut cacat hukum. Dalam sidang di Badan Pembangunan Lingkungan Hidup
Daerah (BPLHD) pada 8 Januari 2013, warga menemukan Amdal apartemen
tersebut telah dibatalkan oleh tim ahli dari Universitas Indonesia
karena disusun secara tak transparan.
Selain itu, lokasi proyek apartemen itu berada di wilayah
penyempurna hijau umum (PHU) atau daerah resapan air. Hal itu diketahui
berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menyebutkan bahwa wilayah
cekungan dan berada di tengah permukiman adalah wilayah resapan air.
"Sebelum pembangunan memang sudah banjir, tapi setelah
pembangunan malah tambah banjir. Tadinya sekaki, sekarang sepinggang,"
ujarnya.
Ia mengatakan, sejak masalah tersebut muncul, warga telah
berupaya melaksanakan dialog dengan pengembang apartemen. Namun, di
tengah proses dialog, pembangunan dua menara apartemen tersebut tetap
berlanjut. Padahal, warga menginginkan agar permasalahan selesai
terlebih dahulu, baru lanjut pembangunan.
"Maka dari itu, kami minta Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung memberhentikan proyek apartemen," ujarnya.
Warga juga meminta agar pemerintah mengambil alih lahan apartemen
itu dan dikembalikan ke fungsi awal sebagai resapan air. Warga
menyerahkan dokumen fakta dan tuntutan tersebut kepada Jokowi. Mereka
berharap Jokowi mampu menyelesaikan permasalahan tersebut serta
memberikan solusi yang berpihak pada warga.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar