Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai Gubernur DKI Jokow
Widodo perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta karena anggaran proyek yang tertera dalam Perda itu Rp 8 triliun, tetapi nilai proyek yang disetujui Rp 16 triliun.
Menurut Triwisaksana, hal itu dimungkinkan karena Perda No 3
Tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta juga mengatur soal
perubahan anggaran pembangunan proyek.
"Jangan sampai (Gubernur
DKI Jakarta) Jokowi mempercepat pembangunan MRT, tetapi melanggar
aturan. Seiring molornya waktu pembangunan, kalkulasi anggaran
pembangunan MRT ini bisa mencapai Rp16 triliun," ujar Triwisaksana di
Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (2/7/2013).
Selain itu, DPRD DKI
juga mempertanyakan payung hukum untuk rencana Pemprov DKI era Jokowi
membangun kereta api bawah tanah (rute Lebak Bulus-Bundaran Hotel
Indonesia), mengingat pada Oktober 2012, Gubernur DKI kala itu, Fauzi
Bowo, juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 167 Tahun 2012 soal
ruang bawah tanah.
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi, hal yang perlu
diatur lagi oleh Jokowi adalah koneksi gedung dengan stasiun MRT di
bawah tanah.
"Kalau MRT-nya
sekarang sudah cukup. Tapi, pemanfaatan ruang bawah yang menunjang MRT
itu yang perlu diatur lagi dalam bentuk perda," ujar Sanusi.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar