Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai ada kesalahpahaman terkait
aduan warga Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, soal pembangunan
apartemen milik PT SPI. Menurutnya, pembangunan itu telah memiliki izin
resmi dari Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta.
"Warga mikir izinnya belum ada. Tapi saya cek di P2B ada semuanya," ujar Jokowi di Balaikota Jakarta, Rabu(3/7/2013) sore.
Jokowi mengatakan, perwakilan warga yang menemuinya tadi siang
menyebut lahan tempat apartemen tersebut merupakan daerah resapan air.
Namun, setelah dicek ulang, Jokowi yakin bahwa lahan itu difungsikan
untuk permukiman. Tidak ada yang salah dalam izin apartemen itu.
"Tadi persepsinya masyarakat itu untuk area penghijauan. Ternyata
setelah saya tanyakan enggak, untuk perumahan memang," ujarnya.
Jokowi tidak berkomentar banyak mengenai data yang diperoleh
warga tentang izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen tersebut. Warga
menyebutkan bahwa sempat terjadi kekeliruan dalam pencantuman IMB itu,
di mana IMB sebelumnya disebutkan untuk bangunan masjid di daerah
Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jokowi mengatakan akan melakukan cek lapangan terhadap masalah
yang dikeluhkan warga, yakni soal banjir, air sumur yang kotor,
pencemaran suara, serta sejumlah masalah lain yang disebut warga
merupakan dampak pembangunan apartemen itu.
"Tapi ada komplain dari warga itu yang akan saya cek ke lapangan nanti," katanya.
Apartemen milik PT SPI tersebut dibangun pada Maret 2011. Sejak
saat itu, warga merasa telah timbul masalah lingkungan di permukiman
mereka, antara lain banjir, air sumur menjadi kotor, tembok rumah warga
retak, dan pencemaran suara.
Warga menilai pembangunan apartemen itu tak disertai dengan
analisis dampak lingkungan (Amdal) yang benar. Warga juga menyebut
apartemen itu melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, yang mengatakan wilayah cekungan dan
berada di tengah permukiman adalah wilayah resapan air.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar