Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melayangkan teguran tehadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi.
Hal itu terkait dengan keterlambatan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2013.
Selain Jokowi, kata Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek,
teguran di dalam Surat Nomor 903 yang ditandatangani Mendagri Gamawan
Fauzi juga diberikan kepada Ketua DPRD Ferial Sofyan.
Teguran
itu, kata dia, dijatuhkan sebagai konsekuensi pelanggaran Peraturan
Pemerintah 58/2005. Harusnya aturan itu diusulkan maksimal 30 November
2012 atau sebulan sebelum tahun anggaran berjalan.
Hanya saja,
menurut Reydonnyzar, teguran itu hanya bersifat mengingatkan. "Ini agar
pembangunan masyarakat dan infrastruktur bisa berjalan sebagaimana
mestinya," katanya, Rabu (2/1).
Reydonnyzar melanjutkan, Gubernur
DKI dan DPRD DKI harus mempercepat pembahasan RAPBD 2013 dengan membuat
Peraturan Gubernur tentang APBD 2013. "Segera dibahas antara eksekutif
dan legeslatif agar jangan sampai berlarut-larut demi kebaikan bersama,"
imbaunya.
Selain DKI Jakarta, kata Reydonnyzar, teguran juga
diberikan kepada Gubernur Nagroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah.
"Alasannya sama, yakni keterlambatan pembahasan RAPBD agar tidak
menggangu jalannya pemerintahan."
Sumber :
republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar