Berdasarkan hasil penelitian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) menunjukkan Provinsi DKI Jakarta rawan akan korupsi.
Anggaran pendidikan di Ibu Kota adalah paling banyak dikorupsi dibandingkan dengan wilayah lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku belum mendapatkan laporan sehingga ia belum dapat berkomentar.
"Saya
enggak mengerti. Saya belum mengerti. Aslinya memang belum mengerti
kalau saya ngomong belum mengerti ya belum tahu. Mungkin sudah
dilaporkan hanya belum sampai ke meja saya. Kalau nanti saya jawab,
ternyata malah terbersih bagaimana hehehe," kata Jokowi seraya tertawa,
di Balaikota Jakarta, Rabu (2/1/2013).
Sementara itu menurutnya,
seluruh sistem yang ada mulai dari Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)
hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus mulai diperbaiki.
Jokowi percaya kalau memang ada laporan dari PPATK, berarti laporan tersebut valid dan dapat dipercaya.
"Kalau ada data seperti itu, apalagi kalo benar yang berbicara itu PPATK ya berarti itu sangat valid," ujar Jokowi.
Seperti
diberitakan sebelumnya, pada kajian Semester II tahun 2012, PPATK
menyebutkan terdapat tiga provinsi dengan indikasi transaksi
mencurigakan terkait bidang pendidikan terbesar di Indonesia.
Ketiga
provinsi itu adalah DKI Jakarta (58,6 persen), Sumatera Utara (10,7
persen), dan Riau (7,9 persen). Selain itu, analisis PPATK juga
menunjukkan DKI Jakarta sebagai provinsi yang diduga melakukan
penyalahgunaan anggaran di bidang pendidikan dengan jumlah 33,3 persen.
Sumber
dana yang disalahgunakan, khususnya dalam bidang pendidikan, paling
banyak bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 37 persen.
Setelah itu, APBD bidang pendidikan (non-BOS/DAK) 19 persen serta dana
yang bersumber dari hibah dan BOS yakni 16 persen dan 15 persen.
Adapun
modus yang dilakukan mayoritas adalah dengan menyalahgunakan wewenang
untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 27 persen, menggelapkan uang
(11 persen), tidak menyelesaikan proyek (10 persen), proyek fiktif (9
persen), dan pengadaan tanpa tender (7 persen).
Faktor yang
menjadi penyebab utama penyalahgunaan APBN/APBD di bidang pendidikan
berdasarkan analisis PPATK adalah kewenangan yang besar, kurangnya
pengawasan atas mekanisme penggunaan dana, dan kurangnya transparansi.
Sumber :
megapolitan.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar