Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya masih mematangkan
rencana menggaji juru parkir Rp 4 juta per bulan. Namun, menurutnya,
rencana itu tidak akan terealisasi dalam waktu dekat.
"Semuanya masih proses. Masih lama," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Jumat (12/7/2013).
Selah
satu hal yang tengah dipertimbangkan adalah meningkatkan pelayanan.
Menurut Jokowi, juru parkir perlu mendapatkan pelatihan supaya bisa
melayani lebih ramah.
"Ya, juru parkir mestinya yang melayani. Dia bisa ngucapin terima kasih dan bisa ngucapin selamat datang," kata Jokowi.
Gagasan
menggaji juru parkir Rp 4 juta per bulan awalnya disampaikan Wakil
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Nilai gaji Rp 4 juta itu
sudah termasuk bonus dan insentif.
Gagasan itu muncul seiring rencana Pemerintah Provinsi DKI menggunakan parking meter, yaitu perangkat penghitung dan penerima pembayaran jasa parkir on street untuk waktu tertentu.
Pemprov DKI akan menggunakan operator dari pihak swasta dalam penerapan sistem parking meter, khususnya pihak swasta yang memiliki lahan parkir on street di depan tempat usaha mereka. Saat ini, Pemprov DKI tengah membuka tender investasi dan pemasangan kamera CCTV.
"Nah,
nanti keuntungannya akan dibagi 70-30 persen. Sebanyak 70 persen untuk
operator parkirnya. Kita bisa dapat banyak keuntungan dari sistem ini,"
kata Basuki.
Pemprov DKI juga telah menentukan lokasi untuk melakukan uji coba parking meter, yaitu kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar