MA (24 tahun), warga Ciracas, Jakarta Timur ditahan di Mabes Polri,
setelah diamankan dari rumahnya, karena tuduhan menghina Presiden Joko
Widodo di media sosial Facebook dengan mengedarkan gambar persetubuhan doggy style "Jokowi-Mega". Pria yang sehari-hari bekerja membantu
dagang sate ini ditahan sejak Kamis lalu hingga Selasa ini (28/10/14).Kuasa
hukum MA, Irfan Fahmi, mengungkapkan, MA ditangkap di rumahnya karena
mengunggah gambar-gambar disertai kata-kata mengandung SARA tentang
Jokowi di status facebook-nya.
MA, kata Irfan, terbawa situasi politik
memanas saat pemilihan presiden Juli lalu. Gambar-gambar itu, menurut
pengakuan MA, diambil dari Internet.
“Dia itu hanya ikut-ikutan. Terjebak situasi politik saat itu,” helas Irfan kepada wartawan, Selasa (28/10/14).Irfan
meyakinkan, tindakan MA itu hanya karena tidak mengerti dan tidak paham
bahwa apa yang diperbuat di akun facebook-nya beresiko ancaman pidana.
Mengingat, dia hanya seorang pedagang sate di daerahnya. “Dia juga sudah
menghapus konten-konten yang diunggah ke aku Facebook-nya,” jelas
Irfan.
Penangkapan MA terjadi tepatnya Kamis pagi (23/10/14).
Diawali, empat orang berpakaian sipil datang di rumah MA. Kempat orang
mengakui sebagai anggota polisi itu menanyakan beberapa hal tekait
gambar-gambar yang diunggah MA. Kemudian, MA digelandang ke Mabes Polri.
“MA diperiksa selama 24 jam. Kemudian, MA Jumat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap kuasa hukum MA.
Diakui
Irfan, kini MA yang menjadi kliennya dikenakan tuduhan melanggar
beberapa pasal berlapis, yaitu pasal pencemaran nama baik dalam
Undang-undang ITE, dan UU pornografi. Ancaman hukuman yang dimantikkan
kepada MA sampai 10 tahun penjara.
Praktis, MA menjadi orang atau
Netizen pertama yang dijebloskan ke tahanan Mabes dengan tuduhan
menghina Presiden. Ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat atau Netizer
lain untuk tidak sembarangan menulis kata-kata atau menggunggah gambar
yang dapat dijerat pidana seperti yang dialami MA. [lensaindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar