Untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan memerintahkan jajaran pegawai negeri sipil
(PNS) DKI tidak menggunakan kendaraan pribadi tiap Jumat pekan pertama.
Rencananya,
mulai Jumat (3/1/2014) mendatang, seluruh PNS DKI dilarang menggunakan
kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut
tertuang dalam surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang
penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov
DKI Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat
dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan
kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Baik
beroda empat maupun dua, dan juga kendaraan dinas operasional," kata
Jokowi, dalam instruksi gubernur yang telah ditandatanganinya pada
(30/12/2013) lalu.
Dalam Ingub tersebut, diperintahkan kepada
Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala
Badan, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol
PP, Sekretaris Dewan, Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri,
Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, camat, dan
lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Kendati
demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan
pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulan,
patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana
BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah,
pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar
jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan
masyarakat.
Dalam Ingub tersebut disebutkan pula agar PNS dapat
melaksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Bagi PNS
yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana
ini disampaikan pertama kali oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Tjahaja Purnama. Ia merencanakan agar pejabat Pemprov DKI Jakarta dapat
memberi contoh kepada masyarakat Jakarta untuk beralih menggunakan
transportasi massal. Basuki juga mempercayai melalui wacana satu hari
pakai transportasi massal dapat meminimalisir kemacetan ibu kota.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar