Rabu, 01 Januari 2014

Tiap Jumat Pekan Pertama, PNS DKI Dilarang Pakai Kendaraan Pribadi

Untuk dapat merangsang penggunaan transportasi massal, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan memerintahkan jajaran pegawai negeri sipil (PNS) DKI tidak menggunakan kendaraan pribadi tiap Jumat pekan pertama.
Rencananya, mulai Jumat (3/1/2014) mendatang, seluruh PNS DKI dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Instruksi Gubernur nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Mulai 3 Januari, mewajibkan kepada seluruh pejabat dan pegawai, agar dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Baik beroda empat maupun dua, dan juga kendaraan dinas operasional," kata Jokowi, dalam instruksi gubernur yang telah ditandatanganinya pada (30/12/2013) lalu.
Dalam Ingub tersebut, diperintahkan kepada Sekretaris Daerah, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Badan, Wali Kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, Sekretaris Dewan, Kelapa Biro, Asisten Deputi, Sekretaris Korpri, Direktur RSUD, Direktur RSKD, Kepala Sudin, Kepala UPT, camat, dan lurah, untuk menginstruksikan kepada bawahannya.
Kendati demikian, kebijakan tersebut hanya berlaku hanya setiap hari Jumat pekan pertama setiap bulannya. Kebijakan tersebut dikecualikan bagi ambulan, patroli jalan raya, pemadam kebakaran, Satpol PP, penanggulangan bencana BPBD DKI, penyiraman tanaman, pompa banjir, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpustakaan keliling, operasi justisi, bus antar jemput pegawai, dan kendaraan bermotor lainnya untuk pelayanan masyarakat.
Dalam Ingub tersebut disebutkan pula agar PNS dapat melaksanakan kebijakan tersebut dengan penuh tanggung jawab. Bagi PNS yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana ini disampaikan pertama kali oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ia merencanakan agar pejabat Pemprov DKI Jakarta dapat memberi contoh kepada masyarakat Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi massal. Basuki juga mempercayai melalui wacana satu hari pakai transportasi massal dapat meminimalisir kemacetan ibu kota.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar