Bengkel tambal ban di pinggir jalan dituding sebagai pelaku penyebar
ranjau paku yang selama ini meresahkan masyarakat. Polda Metro Jaya
meminta agar Pemprov DKI meninjau ulang izin keberadaan bengkel-bengkel
tersebut.
"Agar lokasi di situ di mana ada lokasi tukang tambal
ban itu ditinjau kembali ada izinnya atau tidak oleh Pemda DKI dan kalau
fungsinya tidak signifikan agar ditinjau kembali," jelas Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Selasa (7/1/2014).
Rikwanto
mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk membersihkan
ranjau paku. Mulai dari upaya penyapuan ranjau paku yang dilakukan
aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hingga menjerat hukum si
pelaku penyebar ranjau paku.
Tidak hanya itu, lanjutnya, komunitas masyarakat yang peduli akan ranjau paku juga sudah sering membersihkan ranjau-ranjau paku.
"Kita
dengan komunitas pagi patroli dapat, sore ada lagi, besok ada lagi. Dan
di mana di situ ada ranjau paku, tidak jauh dari situ ada tukang tambal
ban. Untuk itu kita harapkan Pemda untuk meninjau kembali keberadaan
tukang tambal ban itu," paparnya.
Selain melakukan upaya
preventif tersebut, Polda Metro Jaya juga melakukan tindakan bagi pelaku
penebar ranjau paku. Polda Metro Jaya telah menangkap sejumlah penebar
paku yang tertangkap tangan. Hanya saja, pasal yang dikenakan terhadap
pelaku cenderung ringan karena korban sering kali tidak mau melaporkan
apa yang dialaminya dengan ranjau paku itu.
"Terakhir ditangkap
tangan di Jakpus berinisial B menebar paku dihakimi massa, dibakar
motornya dan diproses hukum, hanya saja belum ada korban dan tetap
disidik, pasal ringan. Tetapi tetap diproses," tukasnya.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar