Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta
Purba Hutapea mengatakan, mulai tahun ini tidak ada operasi yustisi
kependudukan (OYK). Tahun ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya akan
melakukan pembinaan kependudukan.
"Ini semua kebijakan Pak Gubernur karena dirasa lebih efektif.
Kebijakan tahun ini, tidak akan lagi melaksanakan OYK, tetapi lebih ke
arah bina kependudukan," kata Purba di Balaikota Jakarta, Senin
(15/7/2013).
Berbeda dari OYK, bina kependudukan tidak melibatkan jaksa,
hakim, dan kepolisian. Bina kependudukan juga bisa dilakukan rutin oleh
dinas dan suku dinas, bekerja sama dengan RT/RW, serta lurah setempat.
Program bina kependudukan ini berupa sosialisasi agar warga
menaati administrasi kependudukan. Apabila warga pendatang ingin
berdomisili menjadi warga tetap Jakarta, maka harus mengikuti aturan
kependudukan. "Kalau, misalnya, warga pendatang itu hanya sementara ke
Ibu Kota, ya bikin surat domisili sementara," kata Purba.
Sosialisasi yang dilakukan dalam bina kependudukan ini meliputi
sosialisasi aturan-aturan kependudukan, seperti surat keterangan pindah,
jaminan pekerjaan, dan jaminan tempat tinggal. Disdukcapil DKI akan
mengintensifkan sosialisasi itu mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri.
"Sosialisasi akan kita lakukan di terminal-terminal bus
keberangkatan dan kedatangan serta pemukiman. Kita juga akan pasang
spanduk dan membagikan leaflet kependudukan," kata Purba.
Pada masa sebelumnya, OYK kerap dilakukan di permukiman padat
penduduk, indekos, apartemen, rumah susun, dan tempat penampungan atau
yayasan penyalur tenaga kerja. Operasi dilakukan dengan melibatkan
jaksa, hakim, dan polisi atau satpol PP. Operasi itu ditujukan untuk
menertibkan warga yang tak memiliki kartu identitas Ibu Kota. Setiap
warga yang terjaring operasi diwajibkan mengikuti sidang tindak pidana
ringan dan membayar denda. Penduduk yang menyandang masalah
kesejahteraan sosial akan dikirim ke panti sosial.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar