Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan pedagang kaki lima
(PKL) di Tanah Abang dengan menyediakan tempat relokasi tidak bertujuan
menghilangkan pedagang, tetapi mengatur supaya aktivitas berdagang PKL
tidak menghambat kegiatan dan kepentingan orang lain.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi),
"Kita
hanya ingin mengatur, bukan tidak boleh berjualan di Tanah Abang. Kita
ini mau lalu lintas lancar atau tidak? Ke sana terlayani oleh arus (lalu
lintas) yang baik atau tidak, gitu saja," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Senin (15/7/2013).
Hal
tersebut disampaikan Jokowi menanggapi keluhan PKL Tanah Abang soal
rencana Pemprov DKI merelokasi mereka ke Blok G Pasar Tanah Abang.
Menurut PKL, Blok G tidak strategis untuk berjualan sehingga PKL
terancam rugi.
Selain itu, mengingat Blok G tak bisa menampung
seluruh PKL dan tak semua PKL ber-KTP DKI, PKL keberatan jika program
relokasi mengutamakan PKL ber-KTP DKI.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar